MULTILATERAL INSTRUMENT ON TAX TREATY

Dengan MLI, Pencegahan Treaty Shopping Jadi Kenyataan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 16:50 WIB
Dengan MLI, Pencegahan Treaty Shopping Jadi Kenyataan

Sekjen OECD José Ángel Gurría. (foto: la otra opinion)

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai upaya untuk mencegah adanya treaty shopping menjadi kenyataan.

Hal ini diungkapkan Sekjen OECD José Ángel Gurría dalam dokumen laporannya kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20. Laporan akan disampaikan pada 22—23 Februari 2020 di Riyadh, Arab Saudi. Unduh dokumennya di sini.

Dia mengatakan kerja sama multilateral untuk mencegah treaty shopping telah menjadi kenyataan dengan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Measures to Prevent BEPS (Multilateral Instrument/MLI). Baca Kamus Pajak ‘Apa Itu Multilateral Instrument?’.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

“[MLI] mencakup 94 yurisdiksi, 41 di antaranya sudah meratifikasinya [per Januari 2019],” kata Gurría dalam dokumen tersebut. Simak Kamus Pajak ‘Memahami Arti Treaty Shopping’.

Pada tahap ini, sambungnya, semua pusat treaty shopping telah menandatangani MLI. Otoritas pajak, sambungnya, juga mengungkapkan adanya perubahan perilaku di wajib pajak. Inclusive Framework on BEPS OECD/G20 pada saat ini terus memperkuat jaringan tax treaty mereka dengan MLI.

MLI, sambungnya, mulai berlaku pada 1 Juli 2018 dan sekarang mencakup 94 yurisdiksi. Setelah semua penandatangan meratifikasi, lanjut Gurría, langkah tersebut akan memengaruhi lebih dari 1.600 tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Pada Januari 2019, 41 yurisdiksi telah menyelesaikan proses ratifikasi mereka, termasuk delapan anggota G20, yaitu Australia, Kanada, Prancis, India, Jepang, Federasi Russia, Arab Saudi, dan Inggris. Indonesia sebenarnya telah melakukan ratifikasi tapi baru dilakukan akhir tahun lalu. Baca ‘Indonesia Sahkan Multilateral Instrument, Ini 47 P3B yang Masuk’.

“Semua negara yang belum meratifikasi MLI, didorong untuk melakukannya tanpa penundaan,” imbuh Gurría. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?