SE-24/2019

Dengan CRM, DJP akan Kantongi Daftar WP Sasaran

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Oktober 2019 | 16:01 WIB
Dengan CRM, DJP akan Kantongi Daftar WP Sasaran

Ilustrasi Kantor DJP.

JAKARTA, DDTCNews—Implementasi Compliance Risk Management (CRM) dalam Kegiatan Pemeriksaan dan Pengawasan membuat DJP mengantongi daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3).

Penggalian potensi itu dilakukan sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan Adapun DSP3 selanjutnya akan menjadi dasar dalam menentukan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) dan Daftar Prioritas Pengawasan (OPP).

Hal ini termuat dalam SE Dirjen Pajak No. 24/PJ/2019. Beleid yang ditetapkan pada 11 September 2019 ini sekaligus mencabut SE Dirjen Pajak No SE-02/PJ/2016 tentang Pembuatan Benchmark Behavioral Model dan Tindak Lanjutnya.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

“Kepala Kantor Pelayanan Pajak selaku Ketua Komite Kepatuhan Wajib Pajak bersama dengan anggota Komite Kepatuhan Wajib Pajak melakukan pembahasan DSP3 untuk menentukan DSPP dan OPP,” demikian bunyi penggalan isi dari SE itu.

Adapun salah satu aturan yang menjadi dasar penerbitan beleid ini adalah SE Dirjen No. SE-15/P J/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Berdasarkan SE tersebut DSP3 disusun setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan analisis data dan informasi yang dimiliki KPP, DJP atau data lapangan.

Secara lebih terperinci terdapat lima variabel yang digunakan untuk menentukan wajib pajak yang akan menjadi populasi DSP3. Pertama, indikasi ketidakpatuhan tinggi. Variabel ini memperhatikan indikasi ketidakpatuhan material.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Ketidakpatuhan material yaitu adanya kesenjangan antara profil perpajakan atau profil berdasarkan SPT dengan profil ekonomi yang sebenarnya. Profil ekonomi yang sebenarnya diketahui dari berbagai sumber baik dari data internal, eksternal, atau pengamatan di lapangan.

Kedua, indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak. Kepala KPP melakukan identifikasi atas wajib pajak yang terindikasi memiliki modus tertentu atas ketidakpatuhannya. Misalnya, wajib pajak tidak melaporkan omzet yang sebenarnya dengan cara melaporkan penghasilan sebagai utang.

Ketiga, identifikasi nilai potensi pajak. Nilai potensi tersebut harus dihitung dalam rupiah sesuai dengan indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak. Adapun nilai potensi itu dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Keempat, identifikasi kemampuan wajib pajak untuk membayar ketetapan pajak. Mengingat tujuan penggalian potensi adalah untuk mengamankan target penerimaan pajak, maka harus diperhatikan juga risiko ketertagihan.

Kelima, pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kewenangannya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak yang akan menjadi DSP3. Adapun DSP3 disusun paling lambat pada akhir Januari setiap tahunnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan