Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan akan memperpanjang masa berlaku tax holiday seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (7/10/2024).Â
Perpanjangan tax holiday ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. Menurutnya, perpanjangan tax holiday sudah dibahas bersama dengan Kementerian Investasi (BKPM). Ketentuan tax holiday setelah perpanjangan pun masih akan sama dengan yang berlaku saat ini.
"Jadi, kami perpanjang dengan existing terms," katanya.
Febrio menambahkan pemerintah menjamin bahwa pemberian insentif pajak tetap akan berlanjut tanpa adanya disrupsi terhadap kebijakan tersebut.
Seperti diketahui, PMK 130/2020 turut memuat klausul tentang batas waktu pengajuan usulan tax holiday. Merujuk pada pasal 21, pengurangan PPh badan diberikan atas usulan yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 tahun terhitung sejak berlakunya PMK 130/2020.
Dengan pasal tersebut, pemberian tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hanya dapat dilaksanakan jika usulan sudah disampaikan selambat-lambatnya pada 9 Oktober 2024.
Perlu diketahui, tax holiday PMK 130.2020 diberikan kepada wajib pajak badan yang menanamkan modal pada industri pionir.
Selain bahasan mengenai perpanjangan tax holiday, ada beberapa ulasan pemberitaan lain yang menjadi headline di sejumlah media massa hari ini. Di antaranya, rencana implementasi pajak minimum global yang akan berdampak terhadap pemberian insentif pajak domestik, evaluasi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), fenomena deflasi di Tanah Air, hingga kebijakan pajak karbon di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.Â
Ketika pajak minimum global berlaku nanti, pemerintah akan merevisi ketentuan tax holiday.
Febrio Kacaribu mengatakan tax holiday yang diberikan oleh Indonesia ke depan akan dirancang agar pajak yang dibayar wajib pajak tidak lebih rendah dari tarif efektif minimum sebesar 15% yang disepakati dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
"Kalau untuk konteks Indonesia berarti kalau PPh Badan kita adalah 22% maka tax holiday-nya maksimum sampai 15%. Jadi kita bisa berikan 7%, 22% dikurangi 15%. Itu konteks tax holiday ke depan," ujar Febrio. (DDTCNews)
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) pada 2024.
Ke depan, PPSKP merencanakan beberapa langkah perbaikan. Pertama, memperkaya materi pelatihan di Kemenkeu Learning Center (KLC) dengan pre-test yang dapat diakses oleh masyarakat sebagai persiapan USKP. Kedua, merancang perubahan jadwal ujian, dari sebelumnya dua hari berturut-turut untuk enam modul, menjadi pelaksanaan per modul secara terpisah.
Ketiga, menyusun standar kompetensi baru bagi konsultan pajak yang lebih sesuai dengan kebutuhan industri perpajakan. Keempat, memperkuat kerja sama dengan asosiasi pelatihan perpajakan dan perguruan tinggi. (DDTCNews)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berpandangan deflasi dalam 5 bulan terakhir disebabkan oleh harga pangan yang terlampau murah. Tidak seperti inflasi, Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan deflasi tidak bisa diatasi lewat intervensi APBN dan APBD.
"Kalau inflasi itu naik, kita cepat bisa atasi sebetulnya karena ada bupati, ada walikota, ada anggaran APBD dari dana yang tidak terduga. Nah, ini memang ada beberapa yang terlalu murah," ujar Zulhas.
Zulhas mengaku saat ini pemerintah masih belum memiliki jalan untuk memecahkan masalah deflasi. "Untuk yang terlalu murah ini kan kita belum ada jalan untuk membantunya," ujar Zulhas. (DDTCNews)
Pemerintah tengah menyusun strategi kebijakan insentif pajak untuk menyesuaikan ketentuan pajak minimum global yang akan berlaku tahun depan.Â
Bisnis Indonesia dalam laporannya menulis ada sejumlah langkah yang disiapkan, pertama, melakukan negosiasi dengan negara mitra dagang dan investasi. Hal ini untuk mendapatkan hak pemajakan di tengah masih besarnya kebijakan tebar insentif.Â
Kedua, menerapkan kebijakan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum topup tax (QDMTT). Melalui cara ini, Indonesia dapat langsung mengenakan PPh badan yang kurang dipajaki sebelum negara asal perusahaan itu mengenakan top up tax. Ketiga, mengoptimalkan klausul substance carve-out, pengecualian pemberlakuan pajak minimum global untuk fixed return yang berasal dari kegiatan ekonomi yang substantif sebesar 5%-7,5% penghasilan. (Bisnis Indonesia)
Pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto dipastikan akan menerapkan pajak karbon. Pemberlakuan pajak karbon dinilai menjadi instrumen fiskal untuk mendorong ekonomi yang rendah karbon.Â
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran Anggawira mengatakan pajak karbon sendiri sudah diatur dalam UU 7/2021 tentang HPP. Namun, penerapannya masih terkendala hal teknis dan koordinasi yang cukup rumit.Â
"Dengan dukungan regulasi yang lebih jelas dan implementasi yang sesuai kebutuhan sektor yang terdampak, kebijakan ini akan berjalan efektif," kata Anggawira. (Kontan) (sap)