UU 28/2009

Demi Hindari Pajak Progresif, Banyak Pemilik Kendaraan Pakai Nama PT

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Demi Hindari Pajak Progresif, Banyak Pemilik Kendaraan Pakai Nama PT

Petugas menguji emisi salah satu mobil milik warga yang melintas di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penghapusan pemberlakuan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus mengatakan banyak pemilik kendaraan yang tidak menggunakan namanya sendiri guna menghindari tarif progresif.

Bahkan, ada pemilik kendaraan yang sengaja menggunakan nama perusahaan guna menghindari tarif progresif. "Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini," ujar Yusri, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Oleh karenanya, tarif progresif PKB sebaiknya dihapuskan agar para pemilik kendaraan terdorong untuk meregistrasikan kendaraannya dengan namanya sendiri, bukan nama orang lain ataupun perusahaan.

"Kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang. Enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," ujar Yusri.

Untuk diketahui, Pasal 6 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengatur tarif PKB bersifat progresif hanya atas kendaraan bermotor milik orang pribadi.

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Atas kepemilikan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1% hingga 2%. Atas kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif PKB ditetapkan secara progresif minimal sebesar 2% hingga maksimal sebesar 10%.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta tarif PKB atas kendaraan milik orang pribadi adalah sebesar 2% untuk kepemilikan pertama hingga sebesar 10% untuk kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya. Tarif PKB progresif diberlakukan berdasarkan pada nama atau alamat yang sama.

Bila kendaraan bermotor dimiliki oleh badan, tarif PKB yang berlaku adalah tarif flat sebesar 2%. Disparitas tarif semacam inilah yang mendorong wajib pajak menggunakan nama perusahaan ketika meregistrasikan kendaraannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN