KEBIJAKAN PAJAK

Demi Dongkrak Penerimaan, 7 Negara Ubah Rezim PPh OP 

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 September 2021 | 12:00 WIB
Demi Dongkrak Penerimaan, 7 Negara Ubah Rezim PPh OP 

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia tidak sendirian melakukan reformasi kebijakan pajak pada situasi pandemi Covid-19. Sejumlah negara lain pun melakukan perombakan dalam sistem pajak domestik mereka.

Laporan OECD bertajukTax Policy Reform 2021: Special Edition on Tax Policy during the Covid-19 Pandemic menyebutkan ada 7 negara melakukan perubahan rezim pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Sebanyak 5 negara menyasar wajib pajak orang kaya dan 2 negara beralih dari rezim PPh final menjadi sistem progresif.

"Untuk meningkatkan pendapatan, beberapa negara telah menerapkan kenaikan tarif pajak pada rumah tangga berpenghasilan tinggi," tulis laporan OECD dikutip pada Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

Pertama, Kolombia menambah kelompok tarif baru atau tax bracket untuk penghasilan paling tinggi dengan beban sebesar 39%. Kedua, provinsi British Columbia di Kanada memperkenalkan tarif PPh orang pribadi sebesar 20,5%.

Ketiga, pemerintah Korea Selatan meningkatkan tarif PPh bagi warga berpenghasilan tinggi dengan beban tertinggi sebesar 45%. Kelas tarif pajak tersebut berlaku bagi warga Korsel yang memperoleh penghasilan lebih dari 1 miliar won Korea per tahun.

Keempat, Selandia Baru membuat kelompok tarif baru. Kebijakan ini membuat sistem pajak makin progresif dengan beban PPh orang pribadi sebesar 39%. Tax bracket paling tinggi tersebut berlaku bagi warga yang membukukan penghasilan lebih dari 180.000 dolar Selandia Baru per tahun.

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Kelima, pemerintah Spanyol menetapkan tarif PPh orang pribadi paling tinggi sebesar 45,5%. Beban pajak itu berlaku pada orang kaya Negeri Matador dengan penghasilan lebih dari €300.000 per tahun.

Keenam, Republik Ceko mulai beralih dari rezim PPh orang pribadi final menjadi sistem pajak progresif. Perubahan tersebut dilakukan sebagai respons untuk optimalisasi penerimaan pada masa pandemi Covid-19.

Pemerintah Republik Ceko mulai memperkenalkan sistem PPh orang pribadi progresif dengan tarif paling tinggi sebesar 23%. Sistem PPh final masih berlaku dengan tarif 15% tetapi hanya berlaku bagi warga yang memiliki penghasilan di bawah ambang batas senilai 1,7 juta Kruna per tahun.

Ketujuh, Rusia melakukan langkah yang sama dengan Ceko, beralih ke sistem PPh orang pribadi progresif. Rusia meningkatkan tarif PPh orang pribadi dari 13% menjadi 15%. Rezim progresivitas berlaku pada kelompok pendapatan yang lebih dari 5 juta rubel Rusia per tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru