Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Indonesia tidak sendirian melakukan reformasi kebijakan pajak pada situasi pandemi Covid-19. Sejumlah negara lain pun melakukan perombakan dalam sistem pajak domestik mereka.
Laporan OECD bertajukTax Policy Reform 2021: Special Edition on Tax Policy during the Covid-19 Pandemic menyebutkan ada 7 negara melakukan perubahan rezim pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Sebanyak 5 negara menyasar wajib pajak orang kaya dan 2 negara beralih dari rezim PPh final menjadi sistem progresif.
"Untuk meningkatkan pendapatan, beberapa negara telah menerapkan kenaikan tarif pajak pada rumah tangga berpenghasilan tinggi," tulis laporan OECD dikutip pada Rabu (1/9/2021).
Pertama, Kolombia menambah kelompok tarif baru atau tax bracket untuk penghasilan paling tinggi dengan beban sebesar 39%. Kedua, provinsi British Columbia di Kanada memperkenalkan tarif PPh orang pribadi sebesar 20,5%.
Ketiga, pemerintah Korea Selatan meningkatkan tarif PPh bagi warga berpenghasilan tinggi dengan beban tertinggi sebesar 45%. Kelas tarif pajak tersebut berlaku bagi warga Korsel yang memperoleh penghasilan lebih dari 1 miliar won Korea per tahun.
Keempat, Selandia Baru membuat kelompok tarif baru. Kebijakan ini membuat sistem pajak makin progresif dengan beban PPh orang pribadi sebesar 39%. Tax bracket paling tinggi tersebut berlaku bagi warga yang membukukan penghasilan lebih dari 180.000 dolar Selandia Baru per tahun.
Kelima, pemerintah Spanyol menetapkan tarif PPh orang pribadi paling tinggi sebesar 45,5%. Beban pajak itu berlaku pada orang kaya Negeri Matador dengan penghasilan lebih dari €300.000 per tahun.
Keenam, Republik Ceko mulai beralih dari rezim PPh orang pribadi final menjadi sistem pajak progresif. Perubahan tersebut dilakukan sebagai respons untuk optimalisasi penerimaan pada masa pandemi Covid-19.
Pemerintah Republik Ceko mulai memperkenalkan sistem PPh orang pribadi progresif dengan tarif paling tinggi sebesar 23%. Sistem PPh final masih berlaku dengan tarif 15% tetapi hanya berlaku bagi warga yang memiliki penghasilan di bawah ambang batas senilai 1,7 juta Kruna per tahun.
Ketujuh, Rusia melakukan langkah yang sama dengan Ceko, beralih ke sistem PPh orang pribadi progresif. Rusia meningkatkan tarif PPh orang pribadi dari 13% menjadi 15%. Rezim progresivitas berlaku pada kelompok pendapatan yang lebih dari 5 juta rubel Rusia per tahun. (sap)