Gedung Kemenkeu. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran senilai Rp2,81 triliun untuk melaksanakan program pengelolaan penerimaan negara pada tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran senilai Rp2,81 triliun akan dioptimalkan untuk mencapai target penerimaan negara dan rasio perpajakan.
"Indikatornya rasio penerimaan perpajakannya di 9,3% hingga 9,59%, realisasi penerimaan negara harus mencapai 100%," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (16/6/2022).
Tak hanya itu, indeks efisiensi pelayanan ekspor-impor dan logistik pada tahun depan ditargetkan mencapai skor 8,2.
Secara umum, menkeu melanjutkan, terdapat 117 output kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Anggaran (DJA), serta LNSW.
Kementerian Keuangan berencana untuk melaksanakan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), memperluas basis pajak, optimalisasi PNBP, hingga pengawasan kepatuhan wajib pajak pasca-PPS.
Transformasi sistem administrasi penerimaan negara juga akan dilakukan melalui core tax administration system yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2023.
Selanjutnya, pemerintah berencana menambah wajib pajak baru hasil penguasaan wilayah, melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta menyelenggarakan lab forensik digital pada 18 kanwil DJP.
Pemberian insentif pajak pada tahun depan juga akan dilakukan secara selektif dan lebih tepat sasaran. (sap)