KEBIJAKAN FISKAL

Demi Amankan Penerimaan Negara, Kemenkeu Alokasikan Rp2,81 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juni 2022 | 18:30 WIB
Demi Amankan Penerimaan Negara, Kemenkeu Alokasikan Rp2,81 Triliun

Gedung Kemenkeu. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran senilai Rp2,81 triliun untuk melaksanakan program pengelolaan penerimaan negara pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran senilai Rp2,81 triliun akan dioptimalkan untuk mencapai target penerimaan negara dan rasio perpajakan.

"Indikatornya rasio penerimaan perpajakannya di 9,3% hingga 9,59%, realisasi penerimaan negara harus mencapai 100%," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Tak hanya itu, indeks efisiensi pelayanan ekspor-impor dan logistik pada tahun depan ditargetkan mencapai skor 8,2.

Secara umum, menkeu melanjutkan, terdapat 117 output kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Anggaran (DJA), serta LNSW.

Kementerian Keuangan berencana untuk melaksanakan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), memperluas basis pajak, optimalisasi PNBP, hingga pengawasan kepatuhan wajib pajak pasca-PPS.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Transformasi sistem administrasi penerimaan negara juga akan dilakukan melalui core tax administration system yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2023.

Selanjutnya, pemerintah berencana menambah wajib pajak baru hasil penguasaan wilayah, melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta menyelenggarakan lab forensik digital pada 18 kanwil DJP.

Pemberian insentif pajak pada tahun depan juga akan dilakukan secara selektif dan lebih tepat sasaran. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M