EDUKASI PAJAK

DDTC & Universitas Jember Teken Kerja Sama Pendidikan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 November 2019 | 09:30 WIB
DDTC & Universitas Jember Teken Kerja Sama Pendidikan

Koordinator A-SEED Siti Komariyah, Rektor Universitas Jember Moh. Hasan, dan Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji berfoto bersama sebagai tanda pengesahan kerja sama pendidikan. 

JAKARTA, DDTCNews – DDTC terus memperluas jalinan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mengembangkan pendidikan pajak. Langkah ini sejalan dengan visi DDTC sebagai institusi pajak berbasis riset dan ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan.

Kali ini, DDTC resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Jember. Hal ini ditandai dengan penandatanganan dua perjanjian. Pertama, Nota Kesepahaman antara Universitas Jember dan DDTC yang ditandatangani Rektor Universitas Jember Moh. Hasan dan Managing Partner DDTC Darussalam.

Kedua, Perjanjian Kerja Sama antara Kelompok Riset Advanced Studies on Socio-Economy Development (A-SEED) Universitas Jember dan DDTC. Perjanjian tentang Penguatan dan Pengembangan Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi ini ditandatangani Koordinator A-SEED Siti Komariyah dan Managing Partner DDTC Darussalam.

Baca Juga:
DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

“Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia,” ujar Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat mewakili Managing Partner DDTC dalam pengesahan perjanjian kerja sama tersebut, Sabtu (23/11/2019).

Secara garis besar, dengan adanya perjanjian kerja sama pendidikan tersebut, DDTC dan Universitas Jember berkomitmen menjalankan kerja sama terkait pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) atas prinsip kemitraan.

Melalui kerja sama ini, DDTC akan melakukan beberapa kegiatan, pertama, program magang yang diberikan untuk mahasiswa. Kedua, rekrutmen staf di bidang konsultan riset, pelatihan, litigasi, redaksi, dan jasa-jasa lain terkait pajak selama masa perjanjian.

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Ketiga, program seminar dan pelatihan bagi pengajar, mahasiswa atau masyarakat umum. Keempat, program workshop bagi dosen. Kelima, program pengembangan kurikulum perpajakan. Keenam, program penelitian.

DDTC memberikan kesempatan bagi mahasiswa dan dosen untuk mendapatkan data atau informasi untuk riset atau penelitian. Keduanya juga akan mengadakan program penelitian bersama (joint research).

Sebagai informasi, Universitas Jember merupakan perguruan tinggi ke-24 yang sudah meneken kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Adapun sebanyak 23 perguruan tinggi yang sebelumnya sudah meneken perjanjian kerja sama adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, dan Institut STIAMI.

Selanjutnya, ada Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Ada pula Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, dan UPN Veteran Jakarta.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan bersamaan dengan Konferensi Nasional Pembangunan Sosial Ekonomi. Dalam acara yang diadakan oleh Advanced Studies on Socio-Economy Development (A-SEED) Universitas Jember ini juga membahas mengenai pengaruh digitalisasi terhadap aspek perpajakan. Topik ini dibawakan langsung oleh Bawono Kristiaji. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?