BATAM, DDTCNews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri serta tim bagian anggaran (Banggar) DPRD Kepri terkait kasus korupsi dana tunda salur bagi hasil pajak non-migas sebesar Rp785 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Kepri Martono menyatakan Tim Kejati masih menyelidiki mengapa pemerintah provinsi belum juga kunjung membayarkan dana bagi hasil pajak daerah yang dipungut ke pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau dana bagi hasil pajak itu belum dibayarkan, lantas kemana dana pajak yang ditarik melalui Samsat di tujuh kabupaten kota tersebut? Digunakan untuk apa?” tanya Martono.
Sejauh ini, Kejati Kepri telah melakukan pemanggilan terhadap belasan orang pejabat Provinsi Kepri, di antaranya Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Isdianto, Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Naharuddin, dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD) Kepri Andri Rizal.
Selain pejabat di tingkat provinsi, Kejati juga telah memanggil tujuh pejabat kabupaten/kota. Di antara ketujuh orang tersebut, hanya tiga pejabat yang telah datang untuk memenuhi panggilannya.
Sebagai catatan, seperti dilansir melalui batampos.co.id, terhitung sejak tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016, Pemprov Kepri berkewajiban memberi dana bagi hasil penerimaan pajak kepada tujuh kabupaten/kota.
Kewajiban tersebut bersumber dari Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. (Amu)