PROVINSI KEPULAUAN RIAU

DBH Pajak Tersendat, Pejabat Kepri Dipanggil Kejati

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 16:05 WIB
DBH Pajak Tersendat, Pejabat Kepri Dipanggil Kejati Rapat di Dispenda Kepri (Foto: Kabupaten Kepri)

BATAM, DDTCNews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri serta tim bagian anggaran (Banggar) DPRD Kepri terkait kasus korupsi dana tunda salur bagi hasil pajak non-migas sebesar Rp785 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Kepri Martono menyatakan Tim Kejati masih menyelidiki mengapa pemerintah provinsi belum juga kunjung membayarkan dana bagi hasil pajak daerah yang dipungut ke pemerintah kabupaten/kota.

“Kalau dana bagi hasil pajak itu belum dibayarkan, lantas kemana dana pajak yang ditarik melalui Samsat di tujuh kabupaten kota tersebut? Digunakan untuk apa?” tanya Martono.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Sejauh ini, Kejati Kepri telah melakukan pemanggilan terhadap belasan orang pejabat Provinsi Kepri, di antaranya Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Isdianto, Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Naharuddin, dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD) Kepri Andri Rizal.

Selain pejabat di tingkat provinsi, Kejati juga telah memanggil tujuh pejabat kabupaten/kota. Di antara ketujuh orang tersebut, hanya tiga pejabat yang telah datang untuk memenuhi panggilannya.

Sebagai catatan, seperti dilansir melalui batampos.co.id, terhitung sejak tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016, Pemprov Kepri berkewajiban memberi dana bagi hasil penerimaan pajak kepada tujuh kabupaten/kota.

Kewajiban tersebut bersumber dari Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah