DANA TRANSFER KE DAERAH

DBH Cukai Diperinci, Jatim Raih Rp1,8 Triliun

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Maret 2020 | 06:01 WIB
DBH Cukai Diperinci, Jatim Raih Rp1,8 Triliun

Seorang ibu petani tembakau sedang memeriksa daun tembakau di ladang. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang memerinci dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk setiap daerah provinsi/kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2020.

Perincian DBH CHT tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 13/PMK.07/2020. Berdasarkan beleid ini total DBH CHT yang akan disalurkan untuk semua daerah di Indonesia adalah sebesar Rp3,4 triliun.

“DBH CHT Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 78/2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp3,4 triliun,” demikian kutipan dari Pasal 1 ayat (1) beleid tersebut

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Beleid ini juga menjabarkan alokasi DBH CHT untuk setiap daerah dalam lampirannya. Adapun daerah penerima DBH CHT terbesar adalah Provinsi Jawa Timur dengan total DBH senilai Rp1,8 triliun. Kemudian, Provinsi Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan total DBH CHT senilai Rp748,3 miliar.

Selanjutnya, penerima DBH CHT terbesar ketiga adalah Provinsi Jawa Barat dengan total Rp413,1 miliar. Sementara it, daerah penerima DBH CHT terkecil adalah Provinsi Bangka Belitung dengan total Rp248.000, Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp4,8 juta dan Provinsi Riau senilai Rp9,3 juta.

Selain perincian dana DBH CHT untuk tiap provinsi, beleid ini juga menjabarkan besaran dana DBH CHT untuk setiap kota/kabupaten. Adapun pada Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan memperoleh DBH CHT terbesar yaitu senilai Rp191,4 miliar.

Baca Juga:
Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Adapun merujuk pada PMK No.250/PMK.07/2014 DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sementara itu, yang dimaksud dengan DBH CHT adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Lebih lanjut, PMK No.13/PMK.07/2020 ini berlaku mulai 28 Februari 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah