KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Data yang Dilaporkan WP Tidak Sesuai, Kantor Pajak Minta Klarifikasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2022 | 12:00 WIB
Data yang Dilaporkan WP Tidak Sesuai, Kantor Pajak Minta Klarifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – KPP Pratama Denpasar Timur mendatangi tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang koperasi pada 5 Juli 2022 guna meminta klarifikasi atas ketidaksesuaian atas data yang dilaporkan wajib pajak.

Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Denpasar Timur Putu Arya Marlon Suputra mengatakan terdapat data yang tidak sesuai antara data yang ada di sistem perpajakan dengan data yang dilaporkan oleh wajib pajak.

“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari adanya data potensi dari sistem perpajakan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Dari kunjungan tersebut, lanjut Arya, KPP Pratama Denpasar Timur juga menanyakan kondisi usaha wajib pajak bersangkutan semasa pandemi Covid-19, sekaligus mengklarifikasi mengenai kewajiban perpajakannya.

Dia menambahkan KPP berharap wajib pajak hendaknya menyampaikan setiap usaha yang dijalankan secara detail. Sebab, lanjutnya, terdapat ketentuan dalam undang-undang yang mengharuskan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib.

Sementara itu, perwakilan koperasi serba usaha menjelaskan kondisi koperasi masih tetap berjalan selama pandemi ini walaupun terjadi penurunan omzet. Perwakilan koperasi juga berjanji untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan imbauan dari KPP.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya