ADMINISTRASI PAJAK

Data Dijamin Aman, WP Diimbau Manfaatkan Aplikasi M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 November 2021 | 06:00 WIB
Data Dijamin Aman, WP Diimbau Manfaatkan Aplikasi M-Pajak

Tampilan aplikasi M-Pajak di Google PlayStore.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan aplikasi M-Pajak mengingat tingkat keamanan layanan elektronik tersebut sudah baik.

Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Agung Budi Sarwoko mengatakan wajib pajak tidak perlu khawatir terkait dengan aspek keamanan aplikasi M-Pajak. Menurutnya, aplikasi tersebut dibekali sejumlah fitur untuk memastikan keamanan data wajib pajak.

Fitur-fitur tersebut antara lain aplikasi yang berbasis interface yang menghubungkan server DJP dengan layanan yang diakses wajib pajak. M-Pajak juga memiliki one time password dalam bentuk kode OTP saat akan menjalankan aplikasi.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Kode OTP ini berupa kode verifikasi empat digit yang dikirim ke surel masing-masing, lebih aman," katanya, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Agung menuturkan fitur M-Pajak merupakan implementasi dari konsep 3C yaitu click, call, & counter. Menurutnya, berbagai kemudahan pelayanan perpajakan ditawarkan melalui aplikasi di antaranya membuat kode billing. Sebelum kehadiran M-Pajak, pembuatan kode billing hanya bisa diakses melalui jaringan komputer.

M-Pajak juga menyediakan fitur pengingat (reminder) terkait dengan tenggat waktu pemenuhan administrasi perpajakan seperti lapor SPT Masa PPN. Konsultasi langsung juga bisa diakomodasi melalui aplikasi dengan mengaktifkan GPS dan mengarahkan pada KPP terdekat serta memesan nomor antrean pada laman kunjung.pajak.go.id.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selain itu, NPWP elektronik juga bisa diakses melalui aplikasi M-Pajak. Hal tersebut akan makin memudahkan wajib pajak dalam melakukan transaksi digital yang membutuhkan dokumen elektronik seperti NPWP.

" M-Pajak merupakan bukti komitmen DJP terhadap transformasi digital dan kebutuhan wajib pajak. Kami berharap berbagai kemudahan ini, layanan yang lebih personal, wajib pajak makin berkomitmen untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT