EDUKASI pajak merupakan titik awal dari penguatan sistem pajak. Sistem pajak yang baik memiliki empat prasyarat yang di antaranya mencakup soal edukasi, riset, administrasi, serta perumusan kebijakan pajak (Murphy, 2015).
International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang bernama International Survey on Revenue Administration (ISORA).
Responden dari survei tersebut adalah otoritas-otoritas pajak di masing-masing yurisdiksi. Masing-masing responden lalu ditanyakan mengenai jalur apa saja yang diambil dalam rangka memberikan informasi dan edukasi terkait pajak kepada masyarakat.
Tabel berikut memperlihatkan hasil survei ISORA yang memuat wilayah yurisdiksi responden serta jalur edukasi pajak yang digunakan pada 2017. Jalur edukasi pajak yang dimaksud antara lain seminar universitas, sekolah, pelatihan maupun seminar online, situs resmi, sosial media, ataupun melalui kontak langsung dengan masyarakat.
Tabel I Skema Jalur Edukasi Pajak yang Dilakukan di Berbagai Yurisdiksi Tahun 2017Sumber: Internal Survey on Revenue Administration (ISORA) 2018, formulir 7 – Q6.
Dalam survei itu, sosialisasi dan edukasi pajak yang dilakukan otoritas-otoritas pajak ternyata masih belum optimal. Sebanyak 26 yurisdiksi atau 44,82% dari total responden bahkan sama sekali tidak menggunakan satupun jalur edukasi pajak yang terdapat dalam survei.
Lebih lanjut, hanya Jepang dan Kanada yang menggunakan berbagai jalur edukasi pajak. Menurut OECD, Jepang memiliki tax ratio cukup tinggi pada 2017 sebesar 31,4%. Kanada juga memiliki tax ratio yang cukup tinggi, sebesar 32,8%.
Menariknya, Jerman yang merupakan salah satu negara yang tidak menggunakan jalur edukasi pajak dalam survei tersebut justru memiliki tax ratio yang lebih tinggi ketimbang kedua negara tersebut sebesar 37,5%.
Meski begitu, edukasi pajak bagi masyarakat luas tetaplah diperlukan, khususnya di negara-negara berkembang dengan tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat yang rendah dalam memenuhi kewajiban pajak. Â
Pendidikan pajak tidak hanya dapat diartikan sebagai salah satu strategi keberhasilan pemungutan pajak, program memperbaiki kesadaran akan pentingnya membayar pajak, atau sebagai upaya memperbaiki tax morale (Darussalam, 2015).
Lebih luas lagi, itu didasarkan pada suatu komitmen untuk kebaikan bersama dengan menanamkan nilai sosial dari pajak, serta bagaimana hal tersebut dikaitkan dengan belanja pemerintah (OECD, 2015). Â
Untuk itu, pemerintah tetap perlu meningkatkan edukasi pajak agar masyarakat patuh dan sadar akan fungsi dan manfaat pajak. Sosialisasi berbagai perubahan kebijakan yang terjadi secara intensif di masa pandemi pun tetap diperlukan. (rig)