DANA TAX AMNESTY

Darmin: Jalur Investasi Dipermudah & Diperluas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 17:06 WIB
Darmin: Jalur Investasi Dipermudah & Diperluas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan upaya memudahkan proses investasi pada instrumen keuangan. Upaya ini akan mengikutsertakan beberapa instansi yang berada di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Kordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan proses investasi pada instrumen keuangan akan dipermudah untuk mempercepat penyerapan dana demi membangun perekonomian nasional. Instansi non pemerintah pun akan diikutsertakan sebagai upaya memperluas investasi.

"Kami tengah mempersiapkan upaya untuk permudah investasi, BUMN pun akan semakin diperluas dan sudah didiskusikan. Kami juga mempersiapkan proyek BUMN apa saja yang bisa memanfaatkannya," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/8).

Baca Juga:
Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di seluruh wilayah Indonesia diikutsertakan untuk membantu investasi terhadap program pengampunan pajak. "Karena BUMN punya kapasitas yang cukup besar untuk membantu mengembangkan dana melalui instrumen investasi," tambahnya.

Pengikutsertaan BUMN seluruh wilayah Indonesia dalam investasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan dana repatriasi yang diperkirakan akan terjadi di beberapa produk investasi tertentu.

"Kami akan mengidentifikasi BUMN satu per satu terkait skema investasi yang akan digunakan," katanya.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Identifikasi tersebut juga akan dilakukan kepada instansi non pemerintah yang dimungkinkan memiliki potensi untuk menawarkan produk financing kepada beberapa pihak pemilik dana atau investor.

Kendati demikian, lanjut Darmin, semua upaya mempermudah proses investasi tersebut tidak perlu menerbitkan peraturan baru. Sebab, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 Tahun 2016 sudah cukup mengatur jalur dan proses investasi.

"PMK 122 sudah cukup untuk mengatur itu semua, tidak perlu diadakan peraturan lagi," tuturnya.

Hingga saat ini, proyek-proyek yang akan diadakan oleh BUMN serta investasi pada infrastruktur prioritas masih perlu didiskusikan terlebih dulu kepada Menteri Keuangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 Januari 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim