EKONOMI INDONESIA

Darmin: Hanya 15% Devisa Hasil Ekspor Dikonversi ke Rupiah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Agustus 2018 | 17:40 WIB
Darmin: Hanya 15% Devisa Hasil Ekspor Dikonversi ke Rupiah

JAKARTA, DDTCNews - Imbauan pemerintah agar pengusaha membawa pulang devisa hasil ekspor ke dalam negeri jadi cara teranyar untuk menambah devisa negara. Pasalnya, hanya sebagian kecil devisa hasil ekspor yang masuk dan dikonversi dalam mata uang rupiah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Pengusaha menurutnya masih memilih dolar Amerika Serikat (AS) dan memarkirnya di perbankan luar negeri.

"Yang ditukar ke rupiah hanya 15%. Sisanya dibikin tabungan, deposito dan giro dalam dolar AS," katanya, Kamis (2/8).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Pemerintah pun tidak dapat melakukan intervensi karena dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Kemudian diatur dalam Peraturan yang dimaksud di atas adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.

Oleh karena itu, ajakan alias imbauan jadi senjata awal untuk membujuk pelaku usaha mambawa pulang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan mengkonversinya dalam rupiah. Menurutnya, belum ada skema insentif untuk pelaku usaha yang melakukan konversi DHE ke rupiah.

"Kita sedang mencari solusinya karena UU hanya segitu batasnya. Artinya UU yang membolehkan ya artinya itu sudah maksimum. Kalau mau diubah UU-nya maka harus ada kesepakatan nasional," tandas Darmin.

Baca Juga:
Sri Mulyani Jamin Wariskan APBN yang Sehat kepada Menkeu Selanjutnya

Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja menyatakan pengusaha lebih menginginkan adanya insentif berupa keringanan-keringanan dalam suku bunga pinjaman untuk menggenjot konversi DHE dalam rupiah.

Selain itu, banyak pengusaha yang berkegiatan ekspor, belum mau menyimpan DHE di dalam negeri. Ada beberapa alasan yang mendasari, mulai dari stabilitas nasional hingga belum adanya insentif yang diberikan kepada penguasaha apabila menyimpan DHE di Indonesia.

“Justru kalau perbankan, kami melihatnya keringanan suku bunga untuk fasillitas-fasilitas. Misalnya, keringanan pinjaman untuk ekspor,” katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani Jamin Wariskan APBN yang Sehat kepada Menkeu Selanjutnya

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Kebijakan Fiskal di Masa Transisi Harus Pertimbangkan Tantangan Global

Selasa, 20 Februari 2024 | 09:45 WIB PEMILU 2024

Sri Mulyani Beberkan Arahan Jokowi Soal Transisi ke Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya