KP2KP PINRANG

Dapat STP, WP Disarankan Ikut Program Keringanan dari Kanwil DJP Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 November 2023 | 12:30 WIB
Dapat STP, WP Disarankan Ikut Program Keringanan dari Kanwil DJP Ini

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menyarankan wajib pajak yang lupa melaporkan SPT Masa PPN untuk mengikuti program pengurangan sanksi denda pada 13 Oktober 2023.

Pegawai dari KP2KP Pinrang Syahnaz mengatakan seorang direktur CV berinisial A melakukan konsultasi perihal Surat Tagihan Pajak (STP). Menurutnya, wajib pajak bersangkutan mendapat STP lantaran tidak melaporkan SPT Masa PPN.

“CV milik A tersebut memiliki STP karena selama 5 bulan tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT Masa PPN pada tahun 2022,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Menindaklanjuti hal itu, Syahnaz menyarankan wajib pajak memanfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78. Adapun program tersebut hanya berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Program PSA Merdeka 78 tersebut diinisiasi oleh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) sebagai bentuk dukungan ekonomi berupa keringanan sanksi kepada masyarakat pasca pandemi Covid-19.

“Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak, cukup membayar 55% [dari nilai sanksi] saja. Seluruh denda bisa mendapatkan pengurangan dengan ketentuan satu STP satu permohonan program PSA,” ujar Syahnaz.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Wajib pajak berinisial A itu lantas memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti program PSA berupa Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan 2020 - 2022, salinan STP, salinan Bukti Penerimaan Negara (BPN), serta checklist pemenuhan dokumen.

Sebagai informasi, Program PSA Merdeka 78 dilaksanakan mulai dari 17 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024. Surat permohonan pengurangan sanksi administrasi untuk mengikuti program PSA Merdeka 78 ini harus diajukan paling lambat 31 Januari 2024.

Wajib pajak yang mengajukan permohonan program PSA Merdeka 78 wajib melakukan pembayaran pokok pajak dan/atau sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan paling lambat tanggal 31 Desember 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS