TANDA KEHORMATAN

Dapat Bintang Mahaputra, Begini Tanggapan Hadi Poernomo

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 11:53 WIB
Dapat Bintang Mahaputra, Begini Tanggapan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo seusai menerima Bintang Mahaputra Utama di Istana Merdeka, Kamis (15/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews—Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menerima tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputra dari Presiden Joko Widodo. Hadi menyebut penghargaan itu sebagai anugerah.

Hadi mengungkapkan tanda kehormatan yang diterimanya dari Presiden itu adalah salah satu bentuk apresiasi atas perjuangan yang dia lakukan, termasuk terkait dengan kasus hukum atas kasus pajak BCA yang pernah menjeratnya.

“Tanda kehormatan ini bukan untuk memperkuat saya tidak bersalah. Tanda kehormatan ini adalah anugerah sebagai perjuangan kita selama ini, dan itu memang sudah ada yang menilai,” katanya di Kompleks Istana Negara, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Menurut Hadi, kasus hukum yang menjeratnya sudah tuntas. Seluruh proses hukum sudah dijalaninya dan terbukti apa yang dilakukannya selama menjabat sebagai Dirjen Pajak tidak melanggar hukum. Karena itu, tanda kehormatan ini bukanlah akhir dari cerita perjalanannya.

Hadi meyakini tetap bisa berkontribusi kepada negara, terutama untuk memerangi praktik korupsi di Indonesia. “Kami akan tetap berjuang bagaimana memberantas korupsi dengan sistemik. Insya Allah kami akan wujudkan, ya walaupun dengan cara apapun kami akan berikan masukan,” paparnya.

Seperti diketahui, jerat hukum untuk pria yang biasa disapa Pak Pung itu berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan yang mencabut status tersangka atas dirinya.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Putusan itu semakin kuat, ketika MA menolak PK yang diajukan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan (kini Kementerian Keuangan) kepadanya atas Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi (LHA IBI) No. LAP-33/IJ.9/2010 yang sudah dinyatakan tidak sah dalam tahap kasasi.

MA juga menghukum Itjen membayar biaya perkara Rp2,5 juta, dan menyatakan LHA tersebut—bukti utama KPK dalam menersangkakan Hadi—batal, cacat hukum dan tidak sah. Putusan tersebut juga berarti habisnya upaya hukum Kemenkeu dan KPK untuk memakai LHA IBI guna menjerat Hadi.

Pemberian Bintang Mahaputra Utama itu sendiri sudah melalui berbagai prosedur klarifikasi. KPK termasuk salah satu lembaga yang diminta klarifikasi hukumnya, selain lembaga lain seperti Badan Intelejen Negara, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Pemberian tanda kehormatan bintang untuk sipil ini diatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025