DESENTRALISASI FISKAL

DAK-DAU Mengendap di Bank Tembus Rp110 Triliun, Begini Reaksi Presiden

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Februari 2020 | 14:47 WIB
DAK-DAU Mengendap di Bank Tembus Rp110 Triliun, Begini Reaksi Presiden

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo memperingatkan pemerintah daerah untuk segera menghentikan praktik mengendapkan dana transfer daerah APBN di rekening bank pemerintah daerah, mengingat seretnya penerimaan negara akhir-akhir ini.

Presiden mengatakan pemerintah pusat memantau dana transfer ke daerah baik dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang mengendap. Jumlahnya mencapai Rp110 triliun pada Desember 2019. Peringatan langsung diberikan agar praktik tersebut tak lagi terulang pada pelaksanaan anggaran 2020.

"Upaya koleksi dengan memungut pajak itu sulit, yang kemudian hasilnya di transfer ke daerah. Ini perlu diperingatkan kepada daerah karena dana transfer di bank daerah pada Oktober-November itu Rp220 triliun, itu angka yang sangat besar sekali," katanya dalam Rakornas Investasi 2020, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Presiden menginginkan setiap alokasi APBN kepada daerah dapat segera direalisasikan. Sehingga penggunaan dana dapat memberikan efek positif bagi perekonomian. Menurutnya, jumlah dana yang mengendap dan tidak dibelanjakan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

Jokowi menginginkan dana transfer ke daerah baik dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dapat dirasakan oleh masyarakat. Pasalnya, untuk sebagian daerah di Indonesia belanja pemerintah merupakan komponen penting untuk mengukur pertumbuhan ekonomi lokal.

"Pada akhir Desember dana yang disimpan ini memang turun jadi Rp110 triliun. Kalau dana itu dihabiskan sebetulnya akan beredar di masyarakat dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai diulangi lagi di 2020," paparnya.

Baca Juga:
Banyak Daerah PAD-nya 'Rendah', Kemendagri Minta Investasi Digenjot

Seperti diketahui, hingga akhir Desember 2019 realisasi transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp811,2 triliun. Serapan anggaran tersebut memenuhi 98,1% dari pagu anggaran sebesar Rp826,7 triliun.

Kemudian untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp856,9 triliun. Hingga akhir Januari 2020 realisasi TKDD senilai Rp68,4 triliun atau tumbuh negatif 12% dari periode sama tahun lalu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingatkan umat Muslim Berzakat, Begini Harapannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor