PROVINSI JAWA TIMUR

Cuma 3 Bulan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 01 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Cuma 3 Bulan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pembebasan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program pemutihan ini juga untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Program ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 78 tahun, selain juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat," katanya melalui Instagram @khofifah.ip, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Khofifah menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan selama 3 bulan, sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda karena keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kemudian, ada pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak kendaraan progresif.

Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Dia mengimbau masyarakat Jatim segera memanfaatkan program pemutihan ini dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Metode pembayaran yang tersedia sudah beragam antara lain melalui e-Samsat, Tokopedia, Gopay, Indomaret, Alfamart, dan kantor pos.

"Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di kantor Samsat terdekat," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim juga telah melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada 14 April hingga 14 Juni 2023. Program ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan, sekaligus menjadi tunjangan hari raya (THR) karena dirilis jelang Lebaran 2023.

Pemprov mencatat ada 1,22 juta kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini, serta mendatangkan penerimaan senilai Rp636,7 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar