PORTUGAL

Cryptocurrency Makin Populer, Negara Eropa Ini Ingin Kenakan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 Mei 2022 | 15:30 WIB
Cryptocurrency Makin Populer, Negara Eropa Ini Ingin Kenakan Pajak

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Pemerintah Portugal berencana mengenakan capital gains tax atas laba yang diperoleh wajib pajak dari transaksi cryptocurrency atau kripto.

Menteri Keuangan Portugal Fernando Medina mengatakan pemerintah sedang mengaji kebijakan pajak tersebut. Namun, lanjutnya, pemerintah masih belum menentukan waktu implementasi capital gains tax mulai dikenakan.

"Saya masih belum mau menentukan kapan pajak akan mulai dikenakan. Yang jelas, kami akan melakukan adaptasi atas ketentuan dan sistem pajak," katanya dikutip dari blockworks.co, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Medina menuturkan aset kripto akan dipajaki secara berimbang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan juga efektifitas penerapannya. Untuk menjamin hal tersebut, pemerintah akan belajar dari negara-negara yang terlebih dahulu mengenakan pajak atas aset kripto.

Dia menambahkan pemerintah berusaha merancang kebijakan yang minim celah hukum dan berjanji untuk tidak mengenakan pajak secara eksesif kepada wajib pajak.

Saat ini, Portugal masih menganggap cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Dengan demikian, alat pembayaran tersebut bukanlah objek pajak sepanjang kripto bukan merupakan sumber penghasilan utama wajib pajak.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Alhasil, Portugal selama ini dikenal sebagai negara suaka pajak bagi investor cryptocurrency karena tidak ada pajak yang harus dibayar dari laba yang diterima oleh investor.

Lebih lanjut, tarif capital gains tax yang berlaku di Portugal secara umum sebesar 28%, sedangkan tarif PPh orang pribadi yang berlaku maksimal mencapai 48%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan