SINGAPURA

Cryptocurrency akan Diatur dalam RUU GST

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 November 2019 | 15:33 WIB
Cryptocurrency akan Diatur dalam RUU GST

SINGAPURA, DDTCNews—Pemerintah Singapura akan menambahkan ketentuan dalam rancangan undang-undang (RUU) Goods and Services Tax (GST) guna meningkatkan rezim GST baru untuk layanan impor dan memperjelas aturan baru untuk mata uang virtual.

Wakil Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan RUU GST tersebut akan mengimplementasikan reformasi yang diumumkan sebelumnya. Pertama, mulai 1 Januari 2020, GST diterapkan pada layanan impor dalam konteks transaksi bisnis-ke-bisnis.

“Selain itu, RUU GST ini akan mereformasi perlakuan GST dari token pembayaran digital, atau dikenal sebagai cryptocurrency,” ujarnya seusai pembahasan kedua RUU GST di parlemen Singapura, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Di bawah mekanisme baru ini, ketika seseorang di luar Singapura dan mengirim barang ke orang yang terdaftar GST di Singapura, penerima akan diminta memperhitungkan GST berdasarkan nilai barang yang diterimanya seperti ketika mereka mengekspor.

Penerima lalu akan diizinkan mengklaim GST terkait sebagai pajak masukan mereka, dan tunduk pada aturan pajak masukan dan pajak keluaran. “Perbaikan ini sudah diusulkan ke Registrasi Vendor Luar Negeri-IRAS dan berlaku mulai 1 Januari 2020,” katanya.

Perbaikan tersebut, Wong menjelaskan, akan memungkinkan operator pasar elektronik lokal memperhitungkan GST terhadap layanan digital baik untuk pengiriman bisnis-ke-bisnis maupun bisnis-ke-konsumen.

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Selain itu, seperti dilansir tax-news.com, amendemen lainnya akan memperkenalkan pelanggaran karena kesalahan penyajian informasi. Wong mengatakan langkah itu diperlukan bagi otoritas pajak untuk menegakkan GST pada layanan impor secara efektif.

Untuk cryptocurrency, saat ini pertukaran mata uang dan pemberian pinjaman dalam mata uang tersebut diperlakukan sebagai layanan keuangan dan dibebaskan GST. Padahal, cryptocurrency berfungsi sebagai media pertukaran dalam beberapa transaksi.

Oleh karena itu, undang-undang tersebut akan mengecualikan dari GST pasokan token pembayaran digital yang ditukar dengan mata uang cryptocurrency atau token pembayaran digital lainnya, serta pinjaman token pembayaran digital.

Wong menjelaskan hal ini berarti ketika cryptocurrency digunakan untuk membeli barang dan jasa, GST akan dikenakan hanya pada pasokan barang dan jasanya, dan bukan pada token pembayaran digitalnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara