SINGAPURA

Cryptocurrency akan Diatur dalam RUU GST

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 09 November 2019 | 15.33 WIB
Cryptocurrency akan Diatur dalam RUU GST

SINGAPURA, DDTCNews—Pemerintah Singapura akan menambahkan ketentuan dalam rancangan undang-undang (RUU) Goods and Services Tax (GST) guna meningkatkan rezim GST baru untuk layanan impor dan memperjelas aturan baru untuk mata uang virtual.

Wakil Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan RUU GST tersebut akan mengimplementasikan reformasi yang diumumkan sebelumnya. Pertama, mulai 1 Januari 2020, GST diterapkan pada layanan impor dalam konteks transaksi bisnis-ke-bisnis.

“Selain itu, RUU GST ini akan mereformasi perlakuan GST dari token pembayaran digital, atau dikenal sebagai cryptocurrency,” ujarnya seusai pembahasan kedua RUU GST di parlemen Singapura, Jumat (8/11/2019).

Di bawah mekanisme baru ini, ketika seseorang di luar Singapura dan mengirim barang ke orang yang terdaftar GST di Singapura, penerima akan diminta memperhitungkan GST berdasarkan nilai barang yang diterimanya seperti ketika mereka mengekspor.

Penerima lalu akan diizinkan mengklaim GST terkait sebagai pajak masukan mereka, dan tunduk pada aturan pajak masukan dan pajak keluaran. “Perbaikan ini sudah diusulkan ke Registrasi Vendor Luar Negeri-IRAS dan berlaku mulai 1 Januari 2020,” katanya.

Perbaikan tersebut, Wong menjelaskan, akan memungkinkan operator pasar elektronik lokal memperhitungkan GST terhadap layanan digital baik untuk pengiriman bisnis-ke-bisnis maupun bisnis-ke-konsumen.

Selain itu, seperti dilansir tax-news.com, amendemen lainnya akan memperkenalkan pelanggaran karena kesalahan penyajian informasi. Wong mengatakan langkah itu diperlukan bagi otoritas pajak untuk menegakkan GST pada layanan impor secara efektif.

Untuk cryptocurrency, saat ini pertukaran mata uang dan pemberian pinjaman dalam mata uang tersebut diperlakukan sebagai layanan keuangan dan dibebaskan GST. Padahal, cryptocurrency berfungsi sebagai media pertukaran dalam beberapa transaksi.

Oleh karena itu, undang-undang tersebut akan mengecualikan dari GST pasokan token pembayaran digital yang ditukar dengan mata uang cryptocurrency atau token pembayaran digital lainnya, serta pinjaman token pembayaran digital.

Wong menjelaskan hal ini berarti ketika cryptocurrency digunakan untuk membeli barang dan jasa, GST akan dikenakan hanya pada pasokan barang dan jasanya, dan bukan pada token pembayaran digitalnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.