Ahmad Sahroni, pengusaha yang kerap dijuluki crazy rich Tanjung Priok.
JAKARTA, DDTCNews - Ahmad Sahroni atau yang biasa dijuluki sebagai 'crazy rich Tanjung Priok' mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Sahroni mengatakan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara online.
"Dengan e-filing, lapor SPT bisa di mana saja, di rumah, di kantor, di restoran, dan kapan saja," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakut, dikutip Sabtu (19/3/2022).
Sahroni menyatakan telah melaporkan SPT Tahunannya. Dia menunaikan kewajibannya melapor SPT Tahunan menggunakan e-filing pada DJP Online.
Pengusaha yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR itu kemudian mengajak masyarakat mengikuti jejaknya melaporkan SPT Tahunan secara online sebelum batas waktunya berakhir. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan secara online dapat dilakukan melalui browser di ponsel, laptop, atau komputer.
Meski demikian, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
"Mari laporkan SPT tahunan sekarang juga. Kenapa tunggu nanti, lapor SPT hari ini," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.
Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)