CORETAX SYSTEM

Coretax: Pengembalian Deposit Pajak Tidak Perlu Lewati Pemeriksaan

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 10 Desember 2024 | 18.00 WIB
Coretax: Pengembalian Deposit Pajak Tidak Perlu Lewati Pemeriksaan

ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak nantinya dapat mengajukan pengembalian atas deposit pajak yang tidak digunakan. Adapun proses pengembalian deposit pajak tersebut tidak akan melewati proses pemeriksaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan pengembalian deposit pajak tidak melewati pemeriksaan karena menggunakan skema pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Hal ini lantaran deposit pada dasarnya merupakan pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.

“Deposit pajak ketika sudah masuk bisa di-refund kembali. Karena deposit pajak ini sistemnya belum terikat dengan jenis pajak apapun maka pengembaliannya pun menggunakan skema pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang. Pengembalian yang seperti itu tidak ada pemeriksaannya. Jadi, nanti by system juga,” jelas Dwi, dikutip pada Selasa (10/12/2024).

Guna memastikan pengembalian deposit pajak tanpa kendala, wajib pajak perlu memastikan validitas nomor rekening yang terdaftar pada akun coretax. Hal tersebut dimaksudkan agar proses pengembalian deposit bisa berjalan lancar karena akan dikirimkan ke rekening wajib pajak.

“Mangkannya memang 1 hal yang penting juga update data nomor rekening di coretax. Pastikan juga nanti data rekeningnya benar dan valid. Jadi, proses pengembalian yang seperti tadi kita jelaskan bisa aman dan lancar,” imbuhnya.

Apabila ditelusuri, ketentuan pengembalian deposit pajak yang tidak digunakan telah diatur dalam Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024. Pasal tersebut menyatakan deposit pajak bisa dikembalikan melalui permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

“Pembayaran deposit pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang juga dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” bunyi Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang memang tidak melewati pemeriksaan. Adapun proses pengembalian tersebut dilakukan hanya dengan proses penelitian.

“Berdasarkan permohonan wajib pajak, direktur jenderal pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 17 ayat (2) UU KUP.

Sebagai informasi, deposit pajak menjadi salah satu terobosan baru yang akan dibawa coretax. Wajib pajak nantinya dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak. Adapun penggunaan deposit pajak merupakan pilihan dan bukan kewajiban.

Dengan demikian, apabila sudah berlaku maka wajib pajak akan memiliki 2 opsi untuk melakukan pembayaran pajak. Kedua opsi pembayaran pajak tersebut meliputi pembuatan kode billing atau deposit pajak. Simak Apa Itu Deposit Pajak dalam Coretax System DJP? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.