Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – KPP Madya Bandar Lampung memberikan edukasi pajak kepada wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang pembenihan ikan laut pada 9 Desember 2024.
Dalam edukasi tersebut, kantor pajak menugaskan Candra Tri dan Medi Kurniawan, selaku penyuluh pajak. Topik yang dibahas antara lain pemungutan, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa PPN paling lambat setiap akhir bulan.
“Penyuluh pajak juga menjelaskan sanksi berupa bunga dan/atau denda sampai dengan sanksi pidana jika kewajiban perpajakan PPN ini tidak dipenuhi,” kata Candra dikutip dari situs web DJP, Kamis (12/12/2024).
Pada kesempatan tersebut, penyuluh pajak juga memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru atau coretax administration system. Nanti, pelaporan SPT Masa PPN akan menjadi satu platform dengan SPT Tahunan PPh.
Aplikasi coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan DJP yang ada saat ini. Dengan demikian, proses pelaksanaan kewajiban pajak akan lebih efisien dan terpusat dalam satu sistem.
Dari kegiatan penyuluhan, lanjut Candra, kantor pajak berharap wajib pajak dapat memahami dan sadar mengenai kewajiban perpajakannya sehingga kewajiban perpajakannya dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)