BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bikin Pegawai DJP Bisa Fokus Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 November 2023 | 09:31 WIB
Coretax Bikin Pegawai DJP Bisa Fokus Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system pada pertengahan 2024 diyakini bakal mengefisienkan kinerja pegawai Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (17/11/2023).

Pengembangan coretax system diklaim bakal membuat pelayanan perpajakan lebih sederhana dengan teknologi yang andal. Manfaatnya tak cuma dirasakan oleh wajib pajak sebagai pengguna layanan, tetapi juga pegawai DJP yang bertugas memberikan layanan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) sekaligus Ketua Tim Manajemen Perubahan Reformasi Perpajakan Dwi Astuti mengatakan dengan sistem baru nanti petugas pajak bisa berfokus pada kegiatan yang bernilai tambah tinggi guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

"DJP mengembangkan coretax yang bertujuan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi pengguna layanan perpajakan," kata Dwi.

Sementara itu, wajib pajak bakal mendapatkan layanan perpajakan secara nyaman dan mudah melalui penerapan coretax system.

Selain mengenai pemanfaatan coretax system, ada juga bahasan terkait dengan mundurnya implementasi penuh pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur

DJP disebut memutuskan untuk mengundurkan penerapan pemanfaatan NIK sebagai NPWP, dari semula dilakukan pada awal 2024 menjadi pertengahan 2024.

Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan integrasi NIK dan NPWP sejatinya telah dilakukan sejak 14 Juli 2022. Tujuannya, memudahkan administrasi perpajakan serta mendukung kebijakan satu data di Indonesia.

Hanya saja, implementasi penuh baru akan dilakukan pada pertengahan 2024 lantaran DJP masih akan melakukan pengujian dan memperkuat sosialisasi kepada wajib pajak. (Kontan, DDTCNews)

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Wajib Pajak Perlu Segera Padankan NIK-NPWP

Masih menyambung soal pemadanan NIK sebagai NPWP, wajib pajak diimbau agar segera melakukan validasi. Meski DJP belum secara resmi memberikan pengumuman mengenai pengunduran implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP, otoritas tetap mendorong wajib pajak melakukan pemadanan sebelum akhir 2023.

Sesuai jadwal awal, implementasi penuh akan dilakukan pada awal 2024. Wajib pajak perlu bergegas melakukan validasi agar nantinya lebih mudah mengakses layanan pajak pada DJP.

Sejauh ini, menurut DJP, sebanyak 59,21 juta atau 82,36% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK. Otoritas mengeklaim angka ini sudah tergolong tinggi, tetapi tetap perlu terus didorong sehingga semua data wajib pajak terintegrasi dengan NIK. (DDTCNews)

Baca Juga:
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

DJP Perlu Hubungkan Sistem dengan Pihak Lain

Guna mendorong optimalisasi impelementasi pemanfaatan NIK sebagai NPWP, DJP perlu menghubungkan sistemnya dengan entitas lain. Keterhubungan sistem informasi antarentitas atau interoperabilitas ini diperlukan agar layanan dan pengawasan pajak bisa berjalan optimal.

Dwi mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Integrasi data ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

USKP B dan C Segera Digelar

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengungkapkan Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak (KP3SKP) bakal menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C serta penyetaraan.

Mengenai kepastian waktunya, PPPK belum memberikan informasi mendetail. PPPK hanya menjelaskan bahwa jadwal dan penyelenggaraan USKP tingkat B dan C serta penyetaraan masih dalam tahap proses persiapan oleh KP3SKP.

"Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan penyelenggaraan USKP, dapat mengecek secara berkala pada laman KP3SKP," ungkap PPPK dalam FAQ terkait USKP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Target Penerimaan Pajak 2023 Bisa Tak Maksimal

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai langkah pemerintah menaikkan target penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 tidak akan berjalan optimal. Keputusan ini dinilai diambil di tengah momentum yang tidak normal.

Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacifik Kadin Bambang Budi Suwarso menilai banyak perangkat pemerintah yang mulai teralihkan fokusnya ke ranah politik demi mempersiapkan pemilu 2024.

Menurutnya, pencapaian target penerimaan pajak bukan semata-mata tugas DJP saja, tetapi juga perlu dibantu seluruh perangkat pemerintahan termasuk menteri dan kepala lembaga. (infobanknews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut