SELEBRITAS

Cerita Jonatan Christie Ikut PPS: Kebijakannya Berpihak ke Wajib Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Mei 2022 | 13:00 WIB
Cerita Jonatan Christie Ikut PPS: Kebijakannya Berpihak ke Wajib Pajak

Jonatan Christie. (foto: PBSI)

JAKARTA, DDTCNews - Atlet bulu tangkis Jonatan Christie menyatakan telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Melalui video testimoni yang diputar Kanwil DJP Jakarta Timur, Jonatan mengungkapkan kegembiraannya dapat mengikuti PPS. Menurutnya, program tersebut sangat menguntungkan bagi para wajib pajak.

"Menurut saya kebijakan ini merupakan kebijakan yang berpihak kepada wajib pajak dan memberikan keadilan," katanya, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Jonatan mengatakan semua proses keikutsertaannya dalam PPS dilakukan secara online. Dengan kemudahan itu, dia pun dapat mengikuti PPS tanpa perlu keluar dari rumah.

Dia menjelaskan tata cara mengikuti PPS juga sangat praktis. Menurutnya, aplikasi PPS mudah digunakan, bahkan tersedia fitur untuk pembuatan kode billing.

"Hal ini tentunya sangat memudahkan untuk melakukan pembayaran," ujarnya.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jonatan terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo. Secara umum, dia menilai pelayanan yang diberikan kantor pajak sangat profesional, ramah dan cepat sehingga membantu wajib pajak.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan