Jonatan Christie. (foto: PBSI)
JAKARTA, DDTCNews - Atlet bulu tangkis Jonatan Christie menyatakan telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
Melalui video testimoni yang diputar Kanwil DJP Jakarta Timur, Jonatan mengungkapkan kegembiraannya dapat mengikuti PPS. Menurutnya, program tersebut sangat menguntungkan bagi para wajib pajak.
"Menurut saya kebijakan ini merupakan kebijakan yang berpihak kepada wajib pajak dan memberikan keadilan," katanya, Senin (23/5/2022).
Jonatan mengatakan semua proses keikutsertaannya dalam PPS dilakukan secara online. Dengan kemudahan itu, dia pun dapat mengikuti PPS tanpa perlu keluar dari rumah.
Dia menjelaskan tata cara mengikuti PPS juga sangat praktis. Menurutnya, aplikasi PPS mudah digunakan, bahkan tersedia fitur untuk pembuatan kode billing.
"Hal ini tentunya sangat memudahkan untuk melakukan pembayaran," ujarnya.
Jonatan terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo. Secara umum, dia menilai pelayanan yang diberikan kantor pajak sangat profesional, ramah dan cepat sehingga membantu wajib pajak.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)