KPP MADYA DENPASAR

Cek Omzet UMKM, Giliran Usaha Kuliner Jadi Sasaran Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 16:30 WIB
Cek Omzet UMKM, Giliran Usaha Kuliner Jadi Sasaran Petugas Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Salah satu caranya dengan melakukan kunjungan lapangan guna mengecek langsung kepatuhan perpajakan yang dijalankan wajib pajak.

Seperti yang dilakukan KPP Madya Denpasar, Bali belum lama ini dengan mengirimkan beberapa petugasnya untuk mengunjungi lokasi usaha milik wajib pajak. Kali ini, wajib pajak yang menjadi sasaran kunjungan adalah pemilik usaha kuliner. Jenis usaha ini cukup menjadi sorotan mengingat sektor pariwisata Bali sudah mulai pulih sehingga perlu dipastikan pelaku usahanya tetap taat pajak.

"Selama pandemi Covid-19, berbagai sektor usaha dapat insentif perpajakan dan dana hibah dari pemerintah daerah. Hal ini perlu dicatat dalam pelaporan perpajakan pada tahun tersebut," ujar Kepala Seksi Pengawasan IV Gede Suryantara dilansir pajak.go.id, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Dalam kesempatan ini petugas juga mencoba mengklarifikasi ada tidaknya hubungan atau keterkaitan antara satu tempat usaha dengan tempat lainnya. Kantor pajak menemukan indikasi bahwa usaha yang berjalan di beberapa tempat dimiliki oleh wajib pajak yang sama.

Merespons kedatangan petugas, staf dari usaha kuliner yang dikunjungi memberikan penjelasan tentang pencatatan pemanfaatan insentif, dana hibah, dan ketentuan tentang pajak hotel dan restoran kepada pemda. Staf tersebut juga secara terbuka menyampaikan respons atas data pemicu yang disodorkan oleh KPP Madya Denpasar tentang pelaporan usaha.

Gede menambahkan, klarifikasi tentang pencatatan yang dilakukan wajib pajak memang perlu dilakukan oleh petugas pajak. Gunanya, memastikan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

"Jika ada hal-hal yang belum dipenuhi, diharapkan segera ditindaklanjuti," kata Gede.

Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. Data pemicu ini kemudian muncul terhadap wajib pajak pemilik usaha kuliner yang berada di bawah pengawasan KPP Pratama Madya Denpasar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak