KP2KP TANJUNG SELOR

Cek Kebenaran Data, Petugas Pajak Wawancarai WP di Lokasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 14:30 WIB
Cek Kebenaran Data, Petugas Pajak Wawancarai WP di Lokasi Usaha

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - KP2KP Tanjung Selor melaksanakan verifikasi lapangan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) ke salah satu wajib pajak yang bergerak dalam penjualan gawai di Jalan Durian, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

KP2KP Tanjung Selor menjelaskan kedatangan petugas ke tempat usaha wajib pajak ini merupakan tindak lanjut permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam kegiatan itu, KP2KP menugaskan 2 petugas, yaitu Erlanda Anggriawan dan Mahmud Arifudin.

“Dalam kunjungannya, petugas KP2KP Tanjung Selor memeriksa kebenaran data wajib pajak dengan keadaan sebenarnya,” sebut KP2KP Tanjung Selor dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Selain itu, petugas juga mewawancarai pengurus dari wajib pajak tersebut terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Tak lupa, wajib pajak diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban pajak bagi PKP.

Setelah permohonan aktivasi akun PKP telah selesai diproses, wajib pajak dapat melakukan instalasi aplikasi perpajakan yang terkait dengan PPN. Salah satunya ialah aplikasi e-faktur yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak, baik pajak masukan maupun pajak keluaran.

Seperti diketahui, pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun, pengusaha dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar juga diperbolehkan untuk menjadi PKP.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/2013, pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar disebut sebagai pengusaha kecil.

Pengusaha dapat menyampaikan formulir dan dokumen persyaratan pengukuhan PKP ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak bersangkutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M