FILIPINA

Cegah Peredaran NPWP Palsu, Otoritas Pajak Luncurkan Aplikasi Ini

Dian Kurniati | Kamis, 11 Maret 2021 | 15:00 WIB
Cegah Peredaran NPWP Palsu, Otoritas Pajak Luncurkan Aplikasi Ini

Ilustrasi. Sejumlah anjing menggunakan masker dan pelindung wajah saat duduk diatas becak yang melewati Pecinan di Manila, Filipina, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/AWW/djo

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) meluncurkan aplikasi untuk memverifikasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai upaya pencegahan peredaran NPWP palsu.

Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa mengatakan aplikasi tersebut akan membantu wajib pajak untuk memverifikasi NPWP dengan hanya memasukkan sejumlah data. Dengan aplikasi itu, ia berharap aktivitas ilegal seperti jual-beli NPWP palsu itu dapat dicegah.

"Aplikasi seluler ini diluncurkan sebagai bagian dari program transformasi digital BIR," katanya seperti dilansir rappler.com, dikutip Kamis (11/3/2021).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Peluncuran aplikasi ini diatur dalam Peraturan No. 13/2021 yang dirilis Komisaris BIR Caesar Dulay. Dengan aturan baru itu, otoritas menginformasikan seluruh pejabat mengenai aplikasi pemverifikasi NPWP dan mengimbau wajib pajak memanfaatkan layanan digital tersebut.

Aplikasi ini juga membuat wajib pajak tak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk memverifikasi NPWP. Meski begitu, BIR tetap akan membuka layanan verifikasi langsung dan pertanyaan tentang NPWP di kantor pelayanan di setiap distrik.

Untuk diketahui, BIR menemukan praktik jual-beli kartu NPWP palsu hingga membawa kasus itu ke ranah hukum pada 2019. Pelaku menyasar WNA asal China yang bekerja di perusahaan judi online atau Philippine Offshore Gaming Operators (POGO).

Kala itu, BIR mendorong ratusan ribu WNA yang bekerja di POGO untuk memiliki NPWP. Biro Imigrasi Departemen Kehakiman bersama Departemen Ketenagakerjaan pun membuat pedoman yang mewajibkan pekerja asing memiliki NPWP sebelum mengurus izin kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2021 | 23:43 WIB

Perlu dan sangat mendesak dlm penggalian potensi... yi dibtkan PP ttg menyakut keharusan lembaga negara dan Satuan Kerja untuk laporkan Data ..kasih saja suatu platform IT yg bisa diunduk oleh Current time DJP dlm rangka pembangunan data transaksi keuangan dan kepemilikan ASet. termasuk laporan Minuta dr kementrian KumHam. Putusan Pengadilan sengketa bisnis.dll.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara