Ilustrasi. Sejumlah anjing menggunakan masker dan pelindung wajah saat duduk diatas becak yang melewati Pecinan di Manila, Filipina, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/AWW/djo
MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) meluncurkan aplikasi untuk memverifikasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai upaya pencegahan peredaran NPWP palsu.
Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa mengatakan aplikasi tersebut akan membantu wajib pajak untuk memverifikasi NPWP dengan hanya memasukkan sejumlah data. Dengan aplikasi itu, ia berharap aktivitas ilegal seperti jual-beli NPWP palsu itu dapat dicegah.
"Aplikasi seluler ini diluncurkan sebagai bagian dari program transformasi digital BIR," katanya seperti dilansir rappler.com, dikutip Kamis (11/3/2021).
Peluncuran aplikasi ini diatur dalam Peraturan No. 13/2021 yang dirilis Komisaris BIR Caesar Dulay. Dengan aturan baru itu, otoritas menginformasikan seluruh pejabat mengenai aplikasi pemverifikasi NPWP dan mengimbau wajib pajak memanfaatkan layanan digital tersebut.
Aplikasi ini juga membuat wajib pajak tak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk memverifikasi NPWP. Meski begitu, BIR tetap akan membuka layanan verifikasi langsung dan pertanyaan tentang NPWP di kantor pelayanan di setiap distrik.
Untuk diketahui, BIR menemukan praktik jual-beli kartu NPWP palsu hingga membawa kasus itu ke ranah hukum pada 2019. Pelaku menyasar WNA asal China yang bekerja di perusahaan judi online atau Philippine Offshore Gaming Operators (POGO).
Kala itu, BIR mendorong ratusan ribu WNA yang bekerja di POGO untuk memiliki NPWP. Biro Imigrasi Departemen Kehakiman bersama Departemen Ketenagakerjaan pun membuat pedoman yang mewajibkan pekerja asing memiliki NPWP sebelum mengurus izin kerja. (rig)