PROVINSI JAMBI

Cegah Penyebaran Corona, Layanan Samsat Ditiadakan Sementara Waktu

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Maret 2020 | 07:00 WIB
Cegah Penyebaran Corona, Layanan Samsat Ditiadakan Sementara Waktu

Ilustrasi. (foto: BPRD Jakarta)

JAMBI, DDTCNews—Pemprov Jambi menutup sementara layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh kantor Samsat guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kebijakan ini berdasarkan surat edaran dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi no S8 /BAKEUDA-2.1/I1/2020. Penutupan pelayanan Kantor Samsat ini berlaku mulai 19 Maret hingga 4 April 2020.

“Pelayanan pembayaran PKB tahunan melalui tatap muka atau kontak langsung dengan wajib pajak pada seluruh tempat pelayanan pembayaran pajak pada Samsat kabupaten/kota se-Provinsi Jambi ditiadakan,” sebut beleid itu, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Layanan samsat yang ditutup mencakup seluruh layanan tatap muka seperti Samsat Induk, Pos Samsat, Gerai Samsat di mal, Samsat Keliling dan Drive Thru. Layanan ini baru akan dibuka kembali mulai 6 April 2020.

Pemprov Jambi mengimbau wajib pajak yang ingin membayar PKB tahunan menggunakan layanan online yang telah disediakan. Layanan dapat diakses melalui e-Samsat dan Samsat Online Nasional atau Samolnas.

Namun, bagi wajib pajak yang tidak dapat mengakses layanan online selama masa penutupan sementara dapat melakukan pembayaran saat pelayanan pembayaran PKB tahunan dibuka kembali, dan tidak akan dikenakan denda administrasi pajak.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Kendati layanan dihentikan, seluruh pegawai UPTD PPD Bakeuda Provinsi Jambi tetap masuk kerja seperti biasa untuk memproses permohonan bea balik nama (BBN), dan harus menaati aturan dan prosedur yang ditetapkan terkait dengan pencegahan corona.

Dilansir dari Tribun Jambi, pelaksanaan program yang melibatkan instansi lain seperti Razia gabungan dan validasi data akan dikoordinasikan lebih lanjut guna memutuskan kebijakan yang diperlukan selama 19 Maret sampai 4 April 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN