Ilustrasi. (DDTCNews)
NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah dan DPR menyepakati untuk membarui UU pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai salah satu upaya mengatasi kasus penipuan pajak dan ketidakpatuhan wajib pajak.
Amandemen UU PPN dicapai melalui kesepakatan bersama hampir seluruh anggota DPR. Beleid yang mulai berlaku pada 31 Juli 2020 itu menerapkan sejumlah perubahan penting dalam rezim PPN di Siprus.
"Amandemen UU PPN memiliki tujuan untuk mengatasi praktik penipuan PPN dan meningkatkan pengumpulan pajak," kata analis Ernst & Young Kika Christodoulou dikutip Selasa (13/10/2020).
Kebijakan baru yang diperkenalkan dalam UU PPN terbaru itu adalah memperluas kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) untuk menghitung sendiri PPN yang harus dibayar. Kebijakan ini berlaku dengan menerapkan rezim reverse charging atau mengalihkan tanggungjawab untuk memungut PPN bahkan dari lawan transaksi yang tidak terdaftar sebagai PKP PPN.
Ketentuan reverse charging ini berlaku untuk transaksi sektor konstruksi, modifikasi, pembongkaran, perbaikan atau pemeliharaan properti.
Ketentuan reverse charging juga berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan gawai, perangkat lunak, mikroprosesor, konsol game, tablet yang diakuisisi oleh PKP domestik. Kebijakan baru PPN ini mulai efektif berlaku per 1 Oktober 2020.
Beleid baru PPN ini juga menambahkan fitur untuk memastikan kepatuhan pada aspek administrasi pajak. Otoritas pajak berhak melakukan penangguhan pencairan restitusi beserta bunga jika PKP gagal memenuhi melaporkan SPT secara lengkap dan benar.
"Ketentuan penangguhan pencairan restitusi juga masuk dalam UU PPh jika ada indikasi ketidakpatuhan wajib pajak PKP," tutur Christodoulou.
Selain itu, pemerintah membatasi pengajuan restitusi PPN maksimal hanya 6 tahun sejak SPT Masa PPN terbit. PKP masih bisa mengajukan permohonan kepada otoritas pajak untuk diberikan diskresi jika wajib pajak memiliki bukti dan alasan kuat.
Denda administrasi juga diperkenalkan bagi PKP yang gagal melaksanakan sistem reverse charging. Otoritas menetapkan denda sebesar €200 untuk setiap faktur pajak dengan total maksimal denda sebesar €4.000 atau setara Rp69,4 juta.
"Penalti jika PKP yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPN naik dari €51 menjadi €100," ujar Christodoulou seperti dilansir mondaq.com. (rig)