Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman. (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian mengumpulkan perwakilan Indonesia di luar negeri baik dari kedutaan besar, konsulat jenderal, maupun dari konsulat untuk menyamakan persepsi mengenai UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman mengatakan pejabat perwakilan Indonesia di luar negeri perlu dibekali pemahaman dalam merespons mispersepsi masyarakat internasional atas UU Cipta Kerja.
"Perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka diseminasi informasi implementasi UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk mempromosikan potensi investasi di Indonesia," katanya, Selasa (8/12/2020).
Secara khusus, mispersepsi atas ketentuan mengenai lingkungan hidup pada UU Cipta Kerja perlu direspons oleh perwakilan Indonesia di luar negeri terutama di Eropa. Hal ini diharapkan mispersepsi yang ada tidak makin meluas.
"Kita tahu geopolitik dunia soal isu lingkungan hidup itu menguat terutama di Eropa. Untuk itu, kami khawatir kalau tidak segera diluruskan maka mispersepsi itu justru akan makin meluas," ujar Rizal.
Selain menciptakan narasi baru guna melawan kabar yang beredar di media internasional, perwakilan Indonesia di luar negeri perlu mengambil peran lebih dalam mempromosikan kemudahan berusaha dan iklim investasi di dalam negeri.
Menurut Rizal, perwakilan Indonesia di luar negeri akan mendapatkan pembekalan khusus mengenai perubahan paradigma investasi di Indonesia melalui perubahan daftar negatif investasi (DNI) menjadi daftar prioritas investasi (DPI).
Meski peraturan presiden (perpres) tentang DPI yang bakal mencabut Perpres No. 44/2016 masih dirancang pemerintah, beleid baru turunan UU Cipta Kerja tersebut juga perlu disosialisasikan untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia.
"Kami bersama-sama menjelaskan kepada dunia internasional agar terdapat pemahaman yang baik tentang tujuan, manfaat, urgensi, dan substansi dari UU Cipta Kerja dalam memulihkan ekonomi nasional dan transformasi ekonomi Indonesia." tutur Rizal. (rig)