UU CIPTA KERJA

Cegah Mispersepsi UU Cipta Kerja, Pemerintah Bekali Kedubes

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Desember 2020 | 17:05 WIB
Cegah Mispersepsi UU Cipta Kerja, Pemerintah Bekali Kedubes

Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian mengumpulkan perwakilan Indonesia di luar negeri baik dari kedutaan besar, konsulat jenderal, maupun dari konsulat untuk menyamakan persepsi mengenai UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman mengatakan pejabat perwakilan Indonesia di luar negeri perlu dibekali pemahaman dalam merespons mispersepsi masyarakat internasional atas UU Cipta Kerja.

"Perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka diseminasi informasi implementasi UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk mempromosikan potensi investasi di Indonesia," katanya, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Secara khusus, mispersepsi atas ketentuan mengenai lingkungan hidup pada UU Cipta Kerja perlu direspons oleh perwakilan Indonesia di luar negeri terutama di Eropa. Hal ini diharapkan mispersepsi yang ada tidak makin meluas.

"Kita tahu geopolitik dunia soal isu lingkungan hidup itu menguat terutama di Eropa. Untuk itu, kami khawatir kalau tidak segera diluruskan maka mispersepsi itu justru akan makin meluas," ujar Rizal.

Selain menciptakan narasi baru guna melawan kabar yang beredar di media internasional, perwakilan Indonesia di luar negeri perlu mengambil peran lebih dalam mempromosikan kemudahan berusaha dan iklim investasi di dalam negeri.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Menurut Rizal, perwakilan Indonesia di luar negeri akan mendapatkan pembekalan khusus mengenai perubahan paradigma investasi di Indonesia melalui perubahan daftar negatif investasi (DNI) menjadi daftar prioritas investasi (DPI).

Meski peraturan presiden (perpres) tentang DPI yang bakal mencabut Perpres No. 44/2016 masih dirancang pemerintah, beleid baru turunan UU Cipta Kerja tersebut juga perlu disosialisasikan untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia.

"Kami bersama-sama menjelaskan kepada dunia internasional agar terdapat pemahaman yang baik tentang tujuan, manfaat, urgensi, dan substansi dari UU Cipta Kerja dalam memulihkan ekonomi nasional dan transformasi ekonomi Indonesia." tutur Rizal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan