PELAPORAN SPT TAHUNAN

Catat! WNI di Luar Negeri Juga Perlu Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Maret 2022 | 19:30 WIB
Catat! WNI di Luar Negeri Juga Perlu Lapor SPT Tahunan

Duta Besar Indonesia untuk Inggris Raya Desra Percaya dalam Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan oleh KBRI London dan Intact UK, Kamis (24/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Diaspora yang tinggal di Inggris dan negara-negara lainnya juga perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Duta Besar Indonesia untuk Inggris Raya Desra Percaya mengatakan penyampaian SPT Tahunan dan membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi diaspora dalam membantu pemulihan ekonomi Indonesia.

"Saya yakin tinggal jauh dari kampung halaman justru membuat kita makin tergugah untuk membantu Tanah Air," katanya dalam acara Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Menurut Desra, pajak yang dibayarkan WNI di luar negeri memiliki peran besar dalam membantu Indonesia untuk keluar dari tekanan pandemi Covid-19. Terlebih, anggaran yang dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi mencapai Rp455,62 triliun.

"Ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan di sinilah kita dapat berperan," ujar Desra.

Apabila memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan, lanjut Desra, otoritas pajak telah menyediakan fitur e-filing yang dapat dimanfaatkan seluruh WNI di luar negeri.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Mari kita melaporkan pajak kita sebelum 31 Maret 2022 ini," ujar Desra.

Sebagai catatan, SPT Tahunan perlu disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Apabila terlambat, wajib pajak bisa dikenakan denda sejumlah Rp100.000,. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara