KEPATUHAN PAJAK

Catat Tanggalnya! DJP Buka Layanan Pengisian SPT di Gedung Bursa Efek

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Maret 2019 | 14.34 WIB
Catat Tanggalnya! DJP Buka Layanan Pengisian SPT di Gedung Bursa Efek

Ilustrasi gedung BEI.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus akan membuka layanan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Gedung PT Bursa Efek Indonesia.

Seperti dilansir pihak Kanwil DJP Jakarta Khusus melalui akun Twitter-nya, layanan asistensi ini akan diberikan mulai 11—15 Maret 2019. Adapun jam operasional asistensi pengisian SPT dengan e-Filing akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Asistensi diberikan agar wajib pajak (WP) bisa melaporkan SPT dengan tepat. Kanwil DJP Jakarta Khusus berharap pelaporan SPT bisa dilakukan sedini mungkin agar tidak berisiko terkena kendala teknis karena menunggu tenggat 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP badan.

Seperti diketahui, wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Khusus mencakup Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA), KPP Badan dan Orang Asing (Badora), dan KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB).

Waktu asistensi sejalan dengan imbauan DJP melalui surat elektronik (surel/email) yang dikirimkan ke jutaan WP belum lama ini. Otoritas menyarankan agar penyampaian SPT WP OP disampaikan sebelum 16 Maret 2019 untuk menghindari beberapa risiko gangguan.

Beberapa risiko gangguan tersebut antara lain penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, perlambatan laman website untuk penyampaian e-Filing karena banyaknya wajib pajak yang mengakses secara bersamaan, antrean panjang untuk penyampaian secara manual, serta denda jika melewati tenggat.

“Meski layanan pelaporan dan pembayaran pajak kian dipermudah, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk bisa melaksanakannya sedini mungkin supaya tidak ada lagi alasan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan,” ujar DJP melalui laman resminya, seperti dikutip pada Jumat (8/3/2019).

Secara formal, sambung DJP, SPT sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. SPT juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, baik sendiri atau lewat orang lain (dipungut).

Selain itu, SPT berfungsi untuk melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak maupun bukan objek pajak, harta dan kewajiban, atau pembayaran dari pemotong/pemungut pajak. Secara konstitusi, pajak penghasilan (PPh) terutang bagi WP setiap tahun pajak harus dihitung melalui mekanisme penyampaian SPT Tahunan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.