LAYANAN KEIMIGRASIAN

Catat! Sekarang Perpanjangan Visa dan Izin Tinggal WNA Bisa Online

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Januari 2024 | 08:45 WIB
Catat! Sekarang Perpanjangan Visa dan Izin Tinggal WNA Bisa Online

Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia sekarang bisa memperpanjang izin tinggal secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan layanan ini dapat dimanfaatkan oleh orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.

"Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi," ujar Silmy, dikutip Senin (1/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Peneraan pada paspor orang asing juga tidak diperlukan lagi karena perpanjangan izin tinggal akan langsung dikirim ke email pemohon.

Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online yakni visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).

Adapun izin tinggal kunjungan yang dapat diperpanjang secara online antara lain extend tourism stay permit (indeks C1A1), extend medical treatment stay permit (indeks C3A2), extend government business stay permit (indeks C4A3), extend short course stay permit (indeks C9A3), dan extend exhibitor stay permit (indeks C11A4).

Baca Juga:
WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Fitur-fitur di atas telah diuji coba dan mulai diterapkan pada 31 Desember 2023. Fitur baru ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan kepada orang asing yang mengurus visa dan izin tinggal.

"Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi. Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik," ujar Silmy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan