Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2025 turut merevisi ketentuan penghitungan PPN menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma.
Merujuk pada Pasal 4 PMK 11/2025 yang merevisi Pasal 2 PMK 121/2015, ditegaskan bahwa DPP nilai lain untuk pemakaian sendiri ialah sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
"Nilai lain…ditetapkan sebagai berikut: untuk pemakaian sendiri BKP/JKP yaitu sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor," bunyi Pasal 2 huruf a PMK 121/2015 yang direvisi melalui Pasal 4 PMK 11/2025, dikutip pada Jumat (7/2/2025).
DPP nilai atas pemberian cuma-cuma BKP/JKP juga ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Berikut ilustrasinya:
Pada 5 Februari 2025 PT ABC selaku pengusaha kena pajak (PKP) memberikan BKP berupa mouse komputer secara cuma-cuma kepada PT DEF. Harga jual mouse dimaksud senilai Rp200.000, sedangkan laba kotornya senilai Rp50.000.
Dalam kasus ini, DPP nilai lain atas pemberian cuma-cuma mouse adalah 11/12 x (Rp200.000-Rp50.000) = Rp137.500. PPN yang terutang atas pemberian cuma-cuma mouse adalah 12% x Rp137.500 = Rp16.500.
Dengan formula di atas, tarif efektif atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma BKP/JKP menjadi tetap sebesar 11% meski tarif PPN dalam undang-undang (statutory tax rate) sudah naik menjadi 12% mulai 2025 sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.
Perlu diketahui, PMK 11/2025 telah diundangkan pada 4 Februari 2025 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal dimaksud.
Meski berlaku mulai 4 Februari 2025, PPN atas BKP/JKP yang tercakup dalam PMK 11/2025 harus dipungut sesuai dengan PMK 11/2025 dalam hal penyerahan dilaksanakan pada 1 Januari 2025 hingga sebelum berlakunya PMK 11/2025. Artinya, PMK 11/2025 berlaku secara retroaktif.
"Kami konsisten dengan PMK 131/2024, sepanjang bukan barang mewah, beban pajaknya seperti kembali 11% dan itu berlaku mulai 1 Januari," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama pada bulan lalu. (rig)