PELAPORAN SPT TAHUNAN

Catat! Kurang 3 Jam Lagi Aplikasi e-SPT untuk PPh Badan 1771$ Ditutup

Redaksi DDTCNews
Rabu, 30 Maret 2022 | 12.35 WIB
Catat! Kurang 3 Jam Lagi Aplikasi e-SPT untuk PPh Badan 1771$ Ditutup

Unggahan DJP terkait dengan penutupan saluran e-SPT.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan aplikasi e-SPT untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas, segera ditutup hari ini pukul 15.00 WIB.

Nantinya, wajib pajak dapat melaporkan jenis formulir tersebut di aplikasi e-form dan e-filing. Keputusan tersebut sesuai dengan Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022 yang memuat informasi penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap.

"Untuk e-SPT 1771 dengan mata yang asing khusus wajib pajak migas akan tetap ditutup apabila tidak ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Rabu (30/3/2022).

Keputusan Ditjen Pajak (DJP) untuk tetap menutup saluran e-SPT untuk PPh badan 1771$ berbeda dengan langkah otoritas yang memilih membuka kembali saluran e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771. Pembukaan saluran e-SPT untuk ketiga jenis formulir tersebut dilakukan per Selasa, 29 Maret 2022.

Sebelumnya, melalui Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022, layanan e-SPT untuk 3 formulir tersebut telah dilakukan penutupan  pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

“Demikian disampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan harap menjadi maklum,” tulis DJP dalam akun Instagram @ditjenpajakri. dikutip pada Rabu (30/3/2022).

Dalam laman resminya, DJP mengatakan saluran pelaporan e-SPT dibuka kembali pada Senin (28/3/2022). Otoritas mengatakan langkah ini ditempuh untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik di samping menyediakan e-form.

“Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (uploade-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-filing,” imbuh DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.