KONSULTAN PAJAK

Catat! Kemenkeu Pastikan Terus Adakan USKP, Tidak Hanya di 4 Kota

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Januari 2024 | 18:30 WIB
Catat! Kemenkeu Pastikan Terus Adakan USKP, Tidak Hanya di 4 Kota

Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Sekjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan penyelenggaran ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) akan terus diperluas.

Heru mengatakan ke depan USKP tidak hanya diselenggarakan di Tangerang Selatan, Medan, Surabaya, dan Denpasar, melainkan juga di kota-kota lainnya.

"Ke depan 2024 kita ingin lakukan serentak di seluruh Indonesia. Jadi tidak hanya di beberapa titik, tetapi kita perluas. Banyak masukan yang bagus, di beberapa daerah juga ada pendaftar-pendaftar. Jadi akan kita perluas," ujar Heru, Senin (2/1/2024).

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Frekuensi penyelenggaraan USKP juga akan ditingkatkan guna meningkatkan jumlah konsultan pajak yang berizin. Harapannya, makin banyak konsultan pajak yang berpraktik sesuai dengan tingkatan izin yang dimiliki.

"Kita targetnya adalah menjaring semaksimal mungkin peserta dan juga yang lulus, dengan tetap memperhatikan kualitas dan standarnya. Makin banyak yang lulus kan makin bagus," ujar Heru.

USKP akan digelar oleh pemerintah sejalan dengan hasil koordinasi para anggota Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. "Komite tetap kita libatkan," ujar Heru.

Baca Juga:
Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Untuk diketahui, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) yang diketuai oleh kepala PPPK telah menggelar USKP pada 9 dan 10 Desember 2023. USKP diselenggarakan khusus untuk sertifikasi A.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, USKP dilaksanakan di suatu tempat yang ditentukan oleh panitia. Pengerjaan soal ujian dilakukan lewat aplikasi CAT-KLC yang dikembangkan BPPK Kemenkeu.

Pemerintah pun berkomitmen untuk lebih banyak terlibat dalam pelaksanaan USKP dalam rangka meningkatkan kualitas dari ujian sertifikasi tersebut.

"Melalui keterlibatan pemerintah dalam porsi yang lebih besar dalam pelaksanaan ujian sertifikasi diharapkan USKP dapat berjalan independen, transparan, akuntabel, dan terstandarisasi," tulis Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun