PENGAWASAN PAJAK

Catat! DJP Rutin Evaluasi Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Juni 2023 | 10:30 WIB
Catat! DJP Rutin Evaluasi Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan evaluasi daftar prioritas pengawasan wajib pajak dilakukan rutin setiap 3 bulan.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan daftar prioritas pengawasan ini penting untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak. Menurutnya, daftar tersebut membuat otoritas lebih mudah dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

"Kita bicara 3 bulan. Artinya, kita bicara rencana kerja 1 tahun lalu dan kita breakdown setiap 3 bulan. Di setiap periode 3 bulan itu ada evaluasinya," katanya, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Ihsan mengatakan DJP telah memiliki Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 yang memuat sejumlah strategi optimalisasi penerimaan negara, termasuk menguatkan pengawasan. DJP pun kemudian membentuk Komite Kepatuhan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum guna meningkatkan tax ratio.

Melalui Komite Kepatuhan, DJP membuat daftar prioritas yang berisi nama-nama wajib pajak yang bakal diprioritaskan untuk dilakukan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

Dia menjelaskan daftar prioritas tersebut dapat berubah tergantung pada berbagai faktor seperti data terkini. Misalnya ketika periode pelaporan SPT Tahunan 2022 berakhir, Komite Kepatuhan juga mulai menindaklanjutinya.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

"SPT masuk, kita analisis, kita lakukan pengujian kepatuhan. Itu hal yang rutin kita lakukan," ujarnya.

DJP membentuk Komite Kepatuhan untuk melengkapi implementasi sistem compliance risk management (CRM) dalam melakukan pengawasan wajib pajak. CRM mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko wajib pajak.

Nantinya, analisis dan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti Komite Kepatuhan dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai