TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 25 di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Senin, 08 Februari 2021 | 15:31 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 25 di DJP Online

PEMERINTAH akhirnya memperpanjang insentif berupa diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50% hingga Juni 2021. Insentif yang ditunggu-tunggu pengusaha tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2021.

Selain diskon angsuran PPh Pasal 25, pemerintah juga memperpanjang insentif lainnya seperti PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh final usaha mikro. kecil dan menengah (UMKM) DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, dan insentif PPN.

Namun demikian, wajib pajak diharuskan mengajukan permohonan ulang kepada otoritas pajak untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 25 tersebut. Nah, DDTCNews kali ini menjabarkan cara mengajukan permohonan ulang diskon angsuran PPh Pasal 25 melalui DJP Online.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Pada menu utama, silakan pilih menu Layanan dan klik Info KSWP. Jika Info KSWP tidak tersedia, silakan untuk mengaktifkan terlebih dahulu fitur tersebut.

Setelah memilih fitur Info KSWP, Anda akan diarahkan untuk memilih keperluan. Silakan pilih fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 9/2021). Nanti, Anda akan mendapat notifikasi dari DJP berupa imbauan permohonan ulang. Jangan lupa, untuk juga melaporkan SPT Tahunan Anda.

Setelah itu, isikan kode keamanan lalu klik Submit. Nanti, Anda akan melihat tiga kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25. Bila Anda termasuk dalam salah satu kriteria tersebut, status Anda akan tertulis Terpenuhi.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Setelah itu, silakan klik Simpan Permohonan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi dari DJP jika permohonan Anda sudah tersimpan dalam sistem dan Anda diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi. Setelah itu, klik Ya.

Apabila tidak ada persoalan, Anda akan mendapatkan notifikasi kembali dari otoritas pajak berupa surat permohonan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25 Anda sudah disetujui. Silakan klik Ya untuk mencetak surat permohonan tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat e-SKD untuk Subjek Pajak Dalam Negeri di DJP Online

Selasa, 12 Maret 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Reset Password Akun DJP Online

BERITA PILIHAN