TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing untuk PPh Pasal 25 Badan Lewat DJP Online

Ringkang Gumiwang
Rabu, 07 April 2021 | 16.02 WIB
Cara Buat Kode Billing untuk PPh Pasal 25 Badan Lewat DJP Online

GUNA meringankan beban pajak terutang pada akhir tahun, wajib pajak badan diwajibkan melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan, kecuali wajib pajak menggunakan tarif PPh final berdasarkan PP 23/2018 atau PPh Final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dalam pembayaran angsuran PPh Pasal 25, Anda perlu membuat kode billing terlebih dahulu. Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing Ditjen Pajak (DJP) atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.

Wajib pajak dapat memperoleh kode billing dengan aplikasi billing DJP di DJP Online atau kode billing yang disediakan atau diterbitkan oleh perusahaan application service provider (ASP) dan perusahaan telekomunikasi.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing untuk PPh Pasal 25 Badan melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.

Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Silakan isi data-data yang diminta. Untuk jenis pajak, kode yang dipilih adalah 411126 – PPh Pasal 25 Badan.

Lalu, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 100 – Masa. Kemudian, isi masa pajak sesuai dengan masa pajak yang ingin dibuat kode billing. Contoh, bulan 05-Mei sampai dengan 05-Mei. Setelah itu, isikan tahun pajaknya. Lalu, isi jumlah setor.

Jika data-data yang diminta sudah selesai diisi, silakan untuk memastikan kembali agar data yang telah diisi tidak salah. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan (captcha) dan klik Submit.

Selanjutnya, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali, lalu klik Cetak. Nanti, Anda otomatis mengunduh kode billing. Anda juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.

Anda bisa membayar pajak dengan menggunakan kode billing ke bank, ATM, internet banking, atau kantor pos terdekat. Jangan lupa, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.