TIPS PAJAK

Cara Aktivasi e-Objection & Mengajukan Keberatan Melalui DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:17 WIB
Cara Aktivasi e-Objection & Mengajukan Keberatan Melalui DJP Online

SESUAI dengan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020, wajib pajak kini dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik melalui atau aplikasi e-objection pada DJP Online. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Agustus 2020.

Namun, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk dapat memakai e-objection ini, di antaranya telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.

Lebih lanjut, surat keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filling) itu menggunakan surat keberatan dalam bentuk atau format dokumen elektronik.

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Artinya, penyampaian jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan yang jadi dasar penghitungan, dilakukan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf).

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan aktivasi e-objection dan mengajukan surat keberatan secara elektronik. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan.

Pada dashboard DJP Online, silakan masuk ke menu Profil untuk terlebih dahulu melakukan aktivasi fitur e-objection. Pada menu Profil, klik Aktivasi Fitur Layanan dan centang kolom e-objection di sebelah kanan layar. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan.

Baca Juga:
NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Kemudian, silakan Login kembali ke DJP Online. Setelah itu pilih menu Layanan dan klik kolom e-objection. Proses dalam aplikasi e-objection akan didahulu dengan penyampaian disclaimer. Bila wajib pajak setuju, silakan centang dan klik Lanjut.

Proses input surat keberatan diawali dengan mengisi nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang akan diajukan keberatan. SKP yang dapat diajukan adalah SKP selain SKP pajak bumi dan bangunan (PBB).

Setelah itu, sistem akan melakukan validasi. Setidaknya ada lima hal yang akan divalidasi, antara lain nomor SKP; pengajuan keberatan belum jatuh tempo; nilai SKP yang disetujui telah dilunasi; tidak diajukan keberatan atas SKP yang sama; dan tidak dalam proses pengajuan keberatan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Bila ada kesalahan terkait dengan 5 indikator tersebut, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi otomatis dari sistem. Bila tidak ada notifikasi, sistem akan melanjutkan proses dan menyajikan informasi data SKP yang diajukan keberatan dan identitas wajib pajak.

Jika informasi yang disajikan telah sesuai, wajib pajak dapat melanjutkan proses dengan mengisi nomor dan tanggal surat keberatan sesuai dengan administrasi persuratan wajib pajak dan mengisi jumlah pajak menurut perhitungan wajib pajak.

Selanjutnya, wajib pajak mengisi alasan keberatan dengan cara mengisi pada kolom yang tersedia atau dengan mengunggah dokumen alasan keberatan. Untuk diketahui, kolom alasan keberatan memiliki maksimal 4.000 karakter.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Bila memilih untuk mengunggah dokumen alasan keberatan, wajib pajak dapat mengunggah dokumen alasan keberatan berbentuk pdf dalam satu file dokumen alasan keberatan dengan ukuran maksimal 5 MB.

Selanjutnya, wajib pajak mengisi data pembayaran atas SKP yang diajukan keberatan dengan cara mengisi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan/atau nomor Pemindahbukuan (Pbk). Setelah itu, klik Lanjutkan.

Kemudian wajib pajak akan melanjutkan dengan menandatangani surat keberatan secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang masih berlaku yang dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Penandatangan dilakukan dengan cara wajib pajak mengisi passphrase dan mengunggah file sertifikat elektronik dengan ekstensi file .p12 dan kemudian klik menu Submit untuk mengirimkan surat keberatan.

Kemudian, sistem akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) dan surat keberatan wajib pajak sebagai bukti keberatan telah berhasil disampaikan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?