Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melaporkan realisasi tax ratio pada 2021 mencapai 9,11% dari produk domestik bruto (PDB). Pencapaian ini melampaui target pemerintah sebesar 8,18% terhadap PDB.
Wahyu Utomo, Plt Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengatakan capaian tax ratio di tahun lalu sejalan dengan tren pertumbuhan penerimaan pajak.
“Di antaranya faktor pemulihan ekonomi global dan harga komoditas internasional yang sepanjang tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020,” kata Wahyu kepada DDTCNews, Sabtu (12/2/2022).
Selain itu, Wahyu menyampaikan di dalam negeri faktor pemulihan ekonomi turut mendukung perbaikan aktivitas ekonomi sosial masyarakat, sehingga meningkatkan penerimaan perpajakan.
“Ini juga tak terlepas dari pengendalian kasus Covid-19 yang baik oleh pemerintah dan didukung perilaku masyarakat, serta percepatan program vaksinasi mampu menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujar Wahyu.
Menurutnya, pemberian insentif perpajakan dalam rangka pandemi Covid-19 juga turut memperkuat dan mempercepat pemulihan bagi dunia usaha yang terdampak.
Lebih lanjut pada 2022, tax ratio diharapkan terus melonjak. Wahyu mengatakan pemerintah terus berupaya untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui kebijakan perpajakan 2022.
Pertama, pemberian insentif perpajakan yang tetap terukur dan lebih terarah. Kedua, inovasi penggalian potensi penerimaan perpajakan.
Ketiga, perluasan basis pajak. Keempat, penguatan sistem perpajakan sejalan struktur perekonomian.
Wahyu menambahkan pemberian insentif perpajakan bagi dunia usaha yang terdampak pandemi tetap dilanjutkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun ini.
Tak hanya itu, penerimaan pajak 2022 akan turun tersokong dengan implementasi aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Alhasil, tax ratio pada 2022 diprediksi berada di kisaran 9,27% sampai dengan 9,47% terhadap PDB. (sap)