IRLANDIA

Cairkan Sebagian Dana Sengketa Pajak, Apple Tarik Uang Rp4,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 November 2020 | 15:18 WIB
Cairkan Sebagian Dana Sengketa Pajak, Apple Tarik Uang Rp4,4 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews – Otoritas pemeriksa Irlandia, Office of the Comptroller and Auditor General (C&AG) menyebutkan raksasa teknologi Apple telah menarik sebagian kecil dana sengketa pajak yang belum tuntas dengan Uni Eropa.

Auditor C&AG Seamus McCarthy mengatakan Apple menarik dana sengketa pajak yang diparkir dalam rekening escrow senilai €265 juta atau setara dengan Rp4,4 triliun lantaran akan digunakan untuk melakukan pembayaran ke negara ketiga.

"Sekitar €209 juta dana yang ditarik Apple digunakan untuk melakukan penyesuaian pembayaran ke negara ketiga," katanya saat sesi dengar pendapat di komite parlemen dikutip Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Ratusan juta euro tersebut digunakan untuk membayar beban kerugian investasi, biaya administrasi dan pembayaran pajak. Meski begitu, Apple tidak memerinci negara mana saja yang mendapatkan pembayaran dari dana rekening escrow sengketa pajak tersebut.

McCarthy menyatakan dana awal yang disetor Apple ke rekening penampungan senilai €14,28 miliar pada periode Mei 2018 sampai dengan September 2018. Pada akhir 2019, dana dalam rekening itu susut menjadi €14,02 miliar.

Penyusutan terjadi karena adanya biaya administrasi yang harus dikeluarkan untuk pemeliharaan rekening. Selain itu, dana sengketa pajak Apple dengan Komisi Eropa juga digunakan sebagai ongkos perkara yang melibatkan keduanya.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Seperti dilansir irishexaminer.com, perkara pajak Apple dengan Komisi Eropa sudah dimulai sejak 2016. Pada saat itu, Komisi Eropa menilai Apple mendapatkan bantuan pajak khusus dari Pemerintah Irlandia atau state aid.

Komisi Eropa lantas mewajibkan korporasi asal AS tersebut untuk membayar kekurangan pajak kepada Pemerintah Irlandia senilai €13 miliar, yang dalam perjalanannya melompat menjadi €14,28 miliar dikarenakan adanya tambahan beban bunga.

Apple pun melawan putusan Komisi Eropa dengan mengajukan perkara ke pengadilan Eropa. Uang kekurangan pajak kemudian disetor ke rekening escrow hingga ada ketetapan hukum. Kasus pun terus bergulir, hingga pengadilan memenangkan Apple pada pertengahan tahun ini.

Namun, kasus sengketa pajak tidak lantas berhenti karena Komisi Eropa mengajukan banding putusan pengadilan kepada The Court of Justice of the European Union (CJEU). Rekening escrow sengketa pajak Apple pun masih berlaku sampai putusan CJEU keluar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi