KABUPATEN PONOROGO

Bupati Ponorogo Ingatkan Wajib Pajak agar Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Dian Kurniati | Selasa, 16 Januari 2024 | 16:00 WIB
Bupati Ponorogo Ingatkan Wajib Pajak agar Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Bupati Ponorogo, Jawa Timur Sugiri Sancoko. 

PONOROGO, DDTCNews - Bupati Ponorogo, Jawa Timur Sugiri Sancoko mengingatkan wajib pajak sehingga patuh melaksanakan kewajiban pajaknya, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Sugiri mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Kepada wajib pajak di Kabupaten Ponorogo, ia mengimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2023.

"Saya mengimbau Panjenengan juga lapor seperti saya. Sama. Mudah-mudahan ke depan kita bersih, jernih, membayar pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube Pemkab Ponorogo, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sugiri menuturkan Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online. Dalam hal ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing seperti dirinya.

Dia berharap tingkat kepatuhan formal wajib pajak di Kabupaten Ponorogo dalam menyampaikan SPT Tahunan terus membaik. Berdasarkan data KPP Pratama Ponorogo, lanjutnya, ada 62.500 wajib pajak yang menyampaikan SPT pada 2023, atau 113,6% dari target 55.000 wajib pajak.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sementara itu, wajib pajak badan melaporkan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Selain SPT Tahunan, Sugiri juga mengajak wajib pajak segera melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi NPWP wajib pajak orang pribadi. Dia pun mengaku telah melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

"Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mewujudkan NIK sebagai single identification number dan persiapan pemberlakuan coretax system di DJP, saya juga telah melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri," ujarnya.

Implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024, bersamaan dengan penerapan coretax administration system. Validasi NIK sebagai NPWP akan mempermudah wajib pajak mengakses layanan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC