PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Bulan Ini Terakhir! WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Juli 2022 | 07:00 WIB
Bulan Ini Terakhir! WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Unggahan Samsat Kabupaten Bangka Barat. 

PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

UPT Samsat Bangka Barat dalam unggahannya di media sosial mengabarkan periode pemutihan akan berakhir pada 29 Juli 2022. Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Yo, manfaatkan yo mumpung agik ade kesempatan beberape ari agik," tulis akun Instagram @samsat_bangkabarat, dikutip pada Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 April hingga 29 Juli 2022. Insentif itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, program pemutihan juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, masih ada 705 unit kendaraan roda dua dan 72 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2022.

Program pemutihan yang diberikan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pemprov juga memberikan insentif gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi Babel.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Dalam video yang diunggah, UPT Samsat Bangka Barat menjelaskan wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling. Persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Dua tige kucing berlari, yok sedare bayar pajak di mari," tulis akun @samsat_bangkabarat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan