MOHAMMED RASHID

Buat NPWP, Gelandang Persib Asal Palestina Ini Sah Jadi Wajib Pajak RI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 13:53 WIB
Buat NPWP, Gelandang Persib Asal Palestina Ini Sah Jadi Wajib Pajak RI

Pemain Persib Bandung, Mohammed Rashid. (foto: akun Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemain Persib Bandung, Mohammed Rashid resmi menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pemain berkebangsaan Palestina tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dalam negeri. Rashid tercatat memiliki penghasilan dan bermukim di Indonesia selama 6 bulan.

"Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, WNA yang berpenghasilan dan sudah menetap selama 183 hari di Indonesia adalah wajib pajak dalam negeri," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Untuk diketahui, rezim PPh bagi warga negara asing (WNI) diubah pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Pada klaster perpajakan, pemerintah mengubah sistem pemajakan worldwide menjadi rezim territorial untuk WNA yang bekerja di Indonesia.

Pemerintah menetapkan WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ditetapkan menjadi SPDN. Penentuan SPDN juga bisa dilakukan untuk WNA yang bertempat tinggal di Indonesia atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Ketentuan mengenai perubahan rezim pemajakan bagi WNA dari sistem worldwide menjadi sistem territorial diatur dalam Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1c) UU PPh. Beberapa ayat tersebut baru muncul dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1a), WNA yang telah menjadi SPDN dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan 2 ketentuan. Pertama, memiliki keahlian tertentu. Kedua, berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi SPDN.

Setelah 4 tahun, maka penghasilan WNA berkeahlian khusus tersebut baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia akan dikenai PPh di Indonesia. Ketentuan UU Cipta Kerja klaster perpajakan tersebut kemudian diturunkan melalui PMK No.18/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M