KABUPATEN PANGANDARAN

BPK Temukan Kurang Bayar Pajak Hotel & Restoran, Tim Ini Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2019 | 16:06 WIB
BPK Temukan Kurang Bayar Pajak Hotel & Restoran, Tim Ini Dioptimalkan

Ilustrasi Pangandaran.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Pangandaran Jawa Barat akan mengoptimalkan tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak untuk menekan nilai kurang bayar pajak hotel dan restoran.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan hasil pengamatan sebulan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kurang bayar pajak hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran senilai Rp600 juta.

“Bahkan jika diamati setiap hari, [nilai kurang bayar] bisa lebih dari angka tersebut,” katanya, seperti dikutip pada Senin (3/6/2019).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Jeje terkait kekurangan bayar tersebut. Namun demikian, menurutnya, performa tersebut perlu direspons dengan mengoptimalkan tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang telah dibentuk sejak 3 tahun lalu dengan jumlah anggota 18 orang.

Salah satu tugas dari tim tersebut adalah memberikan kesadaran kepada wajib pajak agar mau memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu. Bagaimanapun, kesadaran wajib pajak hingga saat ini masih belum terlalu tinggi.

Jeje berharap dengan adanya tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih maksimal. Hal tersebut pada gilirannya akan mempercepat pembangunan di Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Keberadaan tim tersebut tergolong sangat krusial. Hal ini dikarenakan masih cukup besarnya ketimpangan (gap) antara potensi pajak dan realisasinya selama ini. Optimalisasi upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dinilai dapat mempersempit gap tersebut dan mengurangi nilai kurang bayar pajak.

“Dengan potensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menargetkan Rp200 miliar setiap tahun,” imbuh Jeje, seperti dilansir Warta Priangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan