KP2KP BENTENG

Blusukan ke Pasar, Pegawai Pajak: Omzet Belum Rp500 Juta Tak Kena PPh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 13:30 WIB
Blusukan ke Pasar, Pegawai Pajak: Omzet Belum Rp500 Juta Tak Kena PPh

Ilustrasi. Pedagang menata cabai yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Pegawai pajak dari KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan melakukan blusukan di sebuah pasar di Kecamatan Buki. Petugas mencoba menemui sejumlah wakib pajak pelaku UMKM yang menjajakan usahanya di pasar tersebut.

Penyuluh KP2KP Benteng Bastomi Ali Ustadi menjelaskan kunjungan lapangan ini dimanfaatkan petugas untuk menjelaskan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pelaku UMKM. Salah satunya, terkait dengan adanya batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak yang menjalankan kewajibannya sesuai PP 23/2018.

"Sehingga bagi wajib pajak UMKM yang omzet dalam setahun masih di bawah PTKP belum wajib melakukan penyetoran PPh Final UMKM sebesar 0,5%," kata Bastomi dilansir pajak.go.id, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Omzet WP OP UMKM Sudah Lewati Rp500 Juta? Harus Mulai Setor PPh Final

Ketentuan omzet tidak kena pajak ini tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelum beleid ini terbit, pemerintah tidak mengatur tentang batasan omzet tidak kena pajak sehingga berapapun nilai omzet pelaku UMKM akan dikenakan PPh final 0,5%.

Perlu dicatat juga, kendati omzetnya tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunannya pada Januari-Maret setiap tahunnya. Wajib pajak juga tetap perlu melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagai dasar peredaran bruto setiap bulannya.

Bicara soal pencatatan, wajib pajak UMKM bisa memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk memudahkan praktik pencatatan bulanan atas omzetnya. Dengan melakukan pencatatan, WP bisa mengetahui kapan dirinya mulai terutang PPh final sebesar 0,5%.

Baca Juga:
Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Ditjen Pajak (DJP) saat ini tengah menyesuaikan fitur kalkulator penghitungan PPh pada aplikasi M-Pajak dengan threshold tidak kena pajak. Kalkulator ini nantinya akan membuat wajib pajak UMKM mengetahui angka PPh terutang yang perlu disetorkan.

M-Pajak utamanya menyediakan dua kemudahan bagi wajib pajak, yaitu fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang. M-Pajak juga memungkinkan wajib pajak untuk membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi. Baca juga 'Ada Aturan Omzet Tidak Kena Pajak, DJP Modifikasi Kalkulator M-Pajak.' (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan