KONSULTASI PAJAK

BKP Kena PPN dan Dibebaskan Sekaligus, Bagaimana Pajak Masukannya?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 April 2023 | 10.06 WIB
ddtc-loaderBKP Kena PPN dan Dibebaskan Sekaligus, Bagaimana Pajak Masukannya?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
NAMA saya Donna. Saya bekerja pada salah satu pasar swalayan yang berlokasi di Balikpapan. Dalam proses bisnisnya, pasar swalayan menawarkan berbagai macam produk yang berasal dari skema konsinyasi dan hasil produksi sendiri. Dari segi pajak pertambahan nilai (PPN), produk yang dijual terdiri atas barang kena pajak (BKP) yang dikenakan PPN dan BKP yang dibebaskan dari PPN.

Di sisi lain, terdapat pajak masukan yang digabung untuk memperoleh BKP kena PPN dan BKP yang dibebaskan dari PPN, seperti jasa pengiriman. Dalam hal ini, saya ingin bertanya bagaimana ketentuan pajak masukan atas kasus ini? Apakah seluruh pajak masukannya dapat dikreditkan?

Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Donna atas pertanyaan yang diajukan. Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (2) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pajak masukan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.

Sementara itu, BKP yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan justru mendapat perlakuan khusus. Merujuk pada ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP disebutkan sebagai berikut.

(3) Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.

Sesuai dengan beleid tersebut, pajak masukan yang dibayar untuk memperoleh BKP yang dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, terdapat perbedaan perlakuan atas pajak masukan untuk memperoleh BKP dan BKP yang dibebaskan dari PPN.

Namun, dalam kasus yang dihadapi oleh Ibu Donna, pajak masukan antara BKP kena PPN dan dibebaskan dari PPN justru digabung. Dalam hal ini, kami asumsikan Ibu Donna tidak dapat mengetahui secara pasti mengenai jumlah pajak masukan masing-masing atas BKP dan BKP yang dibebaskan PPN.

Merujuk pada Pasal 3 PMK 186/2022, ada ketentuan sebagai berikut.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya:

  1. sebagian merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan; dan
  2. sebagian lainnya merupakan:
  1. Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan; dan/atau
  2. Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak,

sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, pajak masukan yang dapat dikreditkan akan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan. Artinya, terdapat penyesuaian penghitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan. Lantas bagaimana cara menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan?

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 PMK 186/2022, terdapat 3 cara untuk menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan. Pertama, menghitung jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan dan melaporkan perkiraan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Kedua, menghitung kembali jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan. Ketiga, menyesuaikan jumlah pajak masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud poin pertama berdasarkan pada hasil penghitungan kembali jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan poin kedua.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.