PAJAK ROKOK

BKF Wacanakan Kenaikan PPN Rokok, Begini Sikap Menperin

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2016 | 15:31 WIB
BKF Wacanakan Kenaikan PPN Rokok, Begini Sikap Menperin

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto memberikan sinyal keberatan atas rencana Kementerian Keuangan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rokok dari 8,7% menjadi 10%.

Airlangga menegaskan kebijakan tersebut masih perlu didiskusikan lebih lanjut antara Kemenperin dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Sebab, kenaikan tersebut akan memberatkan sektor industri rokok

"Saya belum mendiskusikan penambahan PPN rokok menjadi 10% pada tahun depan, nanti akan kami bahas. Tentunya kenaikan ini akan memberatkan industri rokok," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/10).

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,54% pada awal tahun depan. Maka, penambahan PPN menjadi 10% dinilainya akan semakin memberatkan industri rokok jika diberlakukan secara bersamaan.

Menurutnya, dampak buruk yang akan diterima oleh industri rokok perlu diperhatikan dalam menambahkan PPN rokok. Maka dari itu, diskusi antara Kemenperin dengan BKF perlu segera dilangsungkan, mengingat saat ini sudah memasuki akhir tahun 2016.

Menanggapi hal tersebut Kepala BKF Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menegaskan kenaikan PPN rokok menjadi 10% bukan sebagai pajak berganda.

Baca Juga:
Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kenaikan PPN tersebut bertujuan untuk menarik pajak pada setiap barang yang bernilai tambah baik dari produsen hingga barang tersebut berpindah ke konsumen.

Suahasil menyatakan prosedur PPN seharusnya menggunakan sistem pajak masukan dan pajak keluaran. Kedua pajak tersebut akan dikenakan tarif sebesar 10%, prosedur ini akan berlaku pada seluruh barang, tidak hanya pada rokok saja.

"Dalam menjalankan penambahan tarif PPN sebesar 10% ini, perlu diedukasikan secara teliti untuk menghindaru pajak berganda. Nilai tambah yang terjadi pada setiap proses hingga barang tersebut dibeli konsumen menjadi tujuan utama penambahan PPN 10% ini," tutur Suahasil.

Dalam catatan DDTCNews, tarif PPN rokok sebesar 8,7% adalah tarif yang baru berlaku tahun ini. Tahun sebelumnya, tarif PPN rokok masih berada pada level 8,4%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kamis, 11 April 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M